MALANG KOTA - Produk hukum yang menjadi prioritas pembahasan pada 2025 telah ditetapkan.
Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang sepakat ada lima peraturan daerah (Perda) yang ditargetkan rampung tahun depan.
Yang pertama perda pemajuan kebudayaan daerah.
Selanjutnya perda penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
Kemudian ada perda pengembangan ekonomi kreatif, pencegahan penyakit menular berbahaya, dan tanggung jawab sosial (CSR).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menerangkan, penetapan perda prioritas itu sudah sesuai kebutuhan.
Seperti aturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility).
Produk hukum itu diperlukan karena Pemkot Malang sedang gencar melakukan pembangunan dengan bantuan dana dari perusahaan swasta.
Agar program tersebut lebih terarah, butuh dasar hukum yang jelas.
Sedangkan perda pengembangan ekonomi kreatif diperlukan untuk mendukung operasional Malang Creative Center (MCC).
Sebab, sejak beroperasi pada 2022, roadmap pengembangan ekonomi kreatif masih belum jelas.
”Pembahasan perda itu akan melibatkan pemerintah provinsi. Ada juga perda yang merupakan instruksi dari pemerintah pusat,” tutur Amithya.
Selain perda yang menjadi prioritas, dewan dan pemkot wajib membahas produk hukum tahunan.
Seperti laporan pertanggungjawaban APBD 2024.
Kemudian perda APBD Perubahan 2025 dan Rancangan APBD 2026.
”Diharapkan dasar hukum baru itu bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tandas perempuan yang akrab disapa Mia itu.
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan memastikan, eksekutif akan melakukan komunikasi maksimal dalam pembahasan perda.
Dia menyampaikan, pembahasan produk hukum yang menjadi prioritas itu juga tak lepas dari saran dewan.
Sebab, pihak legislatif menjadi lembaga penampung aspirasi masyarakat.
”Kami harap pembahasan perda bisa dipercepat. Utamanya untuk dasar hukum penyelenggaraan CSR,” kata Iwan.
Sebagai informasi, pada tahun ini ada beberapa perda yang telah disahkan.
Seperti Perda Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana