MALANG KOTA - Pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) mundur dari jadwal.
Biasanya, besaran UMK ditetapkan pemerintah provinsi paling lambat 1 Desember.
Hingga kemarin, belum ada penetapan UMK tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno.
Menurutnya, belum ada pembahasan berapa kenaikan UMK tahun depan.
Hal ini dikarenakan masih menunggu rumusan dari Kementrian Ketenagakerjaan.
”Belum ada penetapan karena belum ada rumusnya,” tutur Suhirno.
Meskipun demikian, pihaknya sudah memiliki perkiraan usulan besaran UMK tahun 2025.
SPSI Kota Malang mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
”Kami kemungkinan mengusulkan 6,5 persen. Sesuai Pak Prabowo yang mengatakan upah minimum nasional naik 6,5 persen,” kata Suhirno.
Jika benar mengacu usulan itu, kemungkinan UMK Kota Malang akan bertambah sebesar Rp 140 ribu.
Besaran UMK Kota Malang tahun 2024 sebesar Rp 3.309.144.
Bakal bertambah menjadi Rp Rp 3.449.314 pada tahun 2025.
”Kami berharap segera turun aturan dari pusat. Pekan ini sudah dibahas,” tandasnya.
Terpisah, Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja membenarkan belum ada keputusan terkait UMK.
Sama seperti buruh, Pemkot Malang juga menunggu rumus dari pemerintah pusat.
”Kemungkinan UMK baru bisa dibahas Rabu,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Kota Malang akan mengadopsi kenaikan 6,5 persen.
Pria yang akrab disapa Erik itu mengatakan, belum bisa menentukan selama tidak ada rumusan.
”Pertemuan dengan dewan sudah dilakukan, tapi belum membahas angka.
Karena masih menunggu peraturan pemerintah,” paparnya.
Dewan Pengupahan Kota Malang juga memperhatikan usulan dari asosiasi perusahaan. Nantinya penentu usulan UMK berada di tangan Pj Wali Kota Malang. (adk/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana