MALANG KOTA - Penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang terjadi di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen.
Hal itu diketahui berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kini diselidiki jaksa Kejari Kota Malang.
Dari hasil temuan sementara, penyalahgunaan aset Pemkot Malang dilakukan oleh orang berinisial H sejak 2012.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, semula H tercatat sebagai pemegang izin tempat tempat tertentu di Jalan Raya Langsep.
Tepatnya di lahan seluas 1.498 meter persegi.
Lahan tersebut disewakan kepada H selama lima tahun dengan biaya antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta.
Artinya, sewa itu berlaku sampai 2017.
Pada tahun yang sama, H menyewakan lahan itu untuk digunakan sebagai tempat usaha retail Superindo.
”Sebagai pemegang izin, H sebenarnya tidak boleh menyewakan lahan itu kepada pihak lain. Apalagi itu tidak diketahui Pemkot Malang,” katanya kemarin (2/11).
Ketentuan bahwa H tidak boleh mengalihkan sewa kepada pihak lain sudah tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu juga ada regulasi yang mengaturnya, yakni Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pemakaian Tempat Tempat Tertentu yang Dikuasai Pemerintah Daerah.
Pengalihan sewa oleh H ke Superindo diketahui dari temuan BPK pada 2016.
Temuan itu kemudian dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017.
Juga temuan BPK pada 2017 yang tercantum dalam LHP tahun 2018.
“Jangka waktu sewa ke Superindo sampai tahun 2032 dengan nilai Rp 6,7 miliar,” terang Agung.
Saat ini, temuan dari BPK sudah naik ke tingkat penyelidikan.
Namun baru sprindik umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Jaksa juga sudah memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Sedangkan kerugian atas penyalahgunaan aset sedang dihitung oleh BPK.
Atas temuan itu, wartawan koran ini mencoba mengonfirmasi manajemen Superindo di Jalan Raya Langsep.
Menurut Assistant Store Leader Superindo Langsep Catur Prasetyo, pihaknya sudah mendengar persoalan tersebut.
“Memang benar kami menyewa lahan dari pihak kedua,” ucapnya.
Namun dia mengaku belum bisa memberikan keterangan.
Sebab, proses administrasi menunggu kebijakan dari tim legal dan District Area Superindo Malang. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana