MALANG KOTA - Permasalahan pengalihan aset pemkot di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, perlahan terurai.
Meski Kejari dan BPK RI masih melakukan penyelidikan, pihak retail yang menempati aset, yakni Superindo, diketahui sudah mengajukan izin sewa ke Pemkot Malang.
Pengajuan itu kini sedang dikaji di Kota Malang.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Malang Suparno mengatakan, sebelum mengajukan sewa ke pemkot, Superindo menyewa aset lahan di Jalan Raya Langsep sejak 2012 dari salah satu warga berinisial H.
Lahan tersebut memiliki luas 1.498 meter persegi.
Itu dianggap menyalahi aturan.
Sebab, ada larangan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai Pemerintah Daerah.
Larangan itu tidak mengizinkan pengalihan aset seperti penyewaan ke pihak lain.
”Tapi kemudian H mengajukan gugatan ke PN Kota Malang,” kata Suparno.
Pengajuan gugatan dilakukan karena H merasa dirugikan Pemkot Malang.
Terutama atas biaya sewa Rp 8,9 juta sampai Rp 11,2 juta pada 2012-2017 dan tahun 2018.
Selain itu juga piutang sebesar Rp 2,6 miliar.
Pembebanan biaya sewa tidak seharusnya dilakukan karena H membeli aset dari Munti’ah Selari pada 2010.
Saat dibeli, aset tersebut belum bersertifikat.
Karena itu H merasa berhak atas lahan.
”Tapi setelah digugat, PN menyatakan kalau Pemkot Malang menang,” terang Suparno.
Namun, saat pengajuan di tingkat pengadilan tinggi pemkot kalah.
Demikian pula saat kasasi.
Setelah itu, pemkot mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) pada 2021 dan dinyatakan menang.
Aset tersebut sampai sekarang menjadi milik pemkot.
Senada dengan Suparno, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menyebut kalau pihak Superindo sudah mengajukan permohonan sewa.
Permohonan sewa tersebut disampaikan ke BKAD dua bulan lalu.
”Sekarang sedang kami lakukan appraisal dan kajian untuk menentukan nilai sewa,” jelasnya.(mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana