MALANG KOTA - Tahun depan, Pemkot Malang akan menerima pendapatan pajak baru sekitar Rp 184 miliar sampai Rp 200 miliar.
Objek baru itu berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk memaksimalkan pemungutan pajak tersebut, Pemkot Malang melakukan kerja sama dengan Pemprov Jatim.
Sebelumnya, pemungutan PKB dan BBNKB dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov Jatim.
Pemkot Malang tinggal terima bagi hasil sebesar 30 persen.
Sedangkan Pemprov Jatim 70 persen.
Namun, mulai tahun depan berlaku bagi hasil yang berbeda.
Yakni Pemkot Malang 66 persen dan Pemprov Jatim 34 persen.
Perubahan komposisi itu juga ditandai dengan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak yang akan melibatkan dua pemerintah daerah.
Komitmen untuk memaksimalkan pajak tersebut telah disepakati Pemkot Malang dan Pemprov Jatim melalui penandatanganan perjanjian kerjasama di Surabaya, Senin lalu (2/12).
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja sama itu, pihaknya akan membantu pemungutan PKB maupun BBNKB secara maksimal.
Wewenang Pemkot Malang tidak dalam hal pemungutan pajak langsung kepada masyarakat.
Melainkan lebih berupa sosialisasi kepada masyarakat.
Termasuk pengawasan dan pemantauan kepada masyarakat yang belum taat membayar pajak.
”Kami juga akan melakukan pendataan potensi pajak yang sebenarnya. Bersama Pemprov Jatim, Pemkot Malang ingin menciptakan sistem pemungutan pajak yang baik. Memastikan pajak daerah dipungut lebih efektif, efisien, dan transparan,” jelas Iwan.
Pria kelahiran Jakarta itu menekankan, pemaksimalan pajak daerah juga tergantung peran Pemkot Malang.
Untuk itu dia menginstruksikan ke jajaran dibawahnya untuk segera menindaklanjuti per jan jian kerja sama dengan Pemprov Jatim.
”Karena pendapatan ini akhirnya juga untuk Kota Malang sendiri. Dengan tambahan pendapatan, rencana menuju mandiri fiskal semakin dekat,” tandas Iwan. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana