MALANG KOTA - Sedikitnya ada 34 pengemudi angkutan barang yang terjaring dalam operasi Dinas Perhubungan (Dishub), kemarin (5/12).
Kegiatan bertajuk Operasi Sadar Keselamatan LLLAJ itu digelar di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.
Operasi Dishub Kota Malang tersebut memang difokuskan pada kendaraan angkutan barang.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Malang Anis Januar mengatakan, operasi dimulai pukul 09.00 sampai 11.00.
Total ada 190 kendaraan yang diberhentikan dishub dan polisi.
Kemudian, seluruh kendaraan itu diperiksa untuk mengetahui uji kelayakannya.
”Setelah dicek ada 34 pengemudi angkutan barang yang kedapatan melanggar. Baik truk maupun pikap,” kata dia.
Menurut Anis, kebanyakan melakukan pelanggaran berupa bukti uji kir yang sudah habis masa berlakunya.
Ada pula yang tidak membawa SIM dan membawa muatan berlebih.
”Karena itu, mereka akhirnya mendapat tilang dari polisi,” imbuh dia.
Total ada 14 pengendara yang kena tilang.
Mereka kedapatan tidak membawa SIM.
Sementara sebanyak 20 pengendara lain diminta mengurus kelengkapan seperti uji KIR.
Anis melanjutkan, muatan berlebih dan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan bisa menimbulkan kecelakaan.
Karena itu perlu upaya pendisiplinan.
Kepada pengemudi yang tidak melanggar, mereka juga mendapat edukasi.
Selain di Jalan Ki Ageng Gribig, pada Agustus lalu dishub juga menggelar operasi serupa di Jalan Raya Langsep.
Saat itu, mereka menjaring 43 pengemudi angkutan barang.
Beberapa lokasi di perbatasan dipilih menjadi sasaran operasi karena mobilitas kendaraan pengangkut barang cukup tinggi.
Utamanya yang dekat dengan wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
”Ke depan, kami juga akan melakukan operasi di lokasi-lokasi lainnya,” tambah Anis.
Dia berharap timbul efek jera dari pengemudi yang mendapat tindakan. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana