Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

UMK Kota Malang Berpeluang Menjadi Rp 3,52 Juta, Akankah Berpengaruh pada Gaji Buruh dan Pekerja Pabrik?

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 6 Desember 2024 | 18:31 WIB

 

KABAR GEMBIRA: Sejumlah buruh pabrik rokok di kawasan Bandulan, Kota malang, pulang dari bekerja kemarin sore (5/12). mereka berharap kenaikan UMK tahun depan sesuai dengan yang diharapkan.
KABAR GEMBIRA: Sejumlah buruh pabrik rokok di kawasan Bandulan, Kota malang, pulang dari bekerja kemarin sore (5/12). mereka berharap kenaikan UMK tahun depan sesuai dengan yang diharapkan.

MALANG KOTA - Aturan resmi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) pada Rabu lalu (4/12) diharap bisa meningkatkan gaji buruh pabrik.

Berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMK pada 2025 diwajibkan sebesar 6,5 persen.

Jika dikonversikan ke angka, kenaikan UMK Kota Malang yang berpotensi meningkatkan gaji buruh pabrik, diperkirakan mencapai Rp 215 ribu.

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja menerangkan, setelah keluar nya Permenaker 16, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan pembahasan dengan dewan pengupahan.

Sebelumnya besaran UMK tahun 2023 adalah Rp 3.309.144. Jika terealisasi naik 6,5 persen, maka jumlahnya menjadi Rp 3.524.239.

Namun, meski sudah ditetapkan persentase besaran kenaikan oleh pemerintah pusat, Pemkot Malang tetap harus mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Itu karena penetapan UMK melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Masih menurut Permenaker, pemerintah pusat memberi tenggat waktu penetapan UMK paling lambat 18 Desember.

Artinya, usulan dari Pemkot Malang maksimal dikirimkan pada 17 Desember 2024.

”Pembahasan di dewan pengupahan kemungkinan akan cepat. Karena sudah ada acuannya dari pemerintah pusat,” kata Erik, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMK juga diputuskan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.

Karena itu, kenaikan yang diusulkan selalu memperhatikan kondisi industri atau perusahaan.

Di bagian lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menyambut positif kenaikan mencapai 6,5 persen.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan sebuah kewajiban dari pemerintah.

Apalagi pada tahun depan gaji ASN juga mengalami kenaikan.

Hal yang paling dikhawatirkan Suhirno tahun depan adalah kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Dengan diikuti UMK naik 6,5 persen, dia berharap daya beli masyarakat bisa tetap terjaga.

”Tentu ini sangat bagus. Kami berharap kenaikan ini benar benar terealisasi,” ujarnya.

Suhirno mengatakan, sebelum turun Permenaker sebenarnya sudah dilakukan pertemuan dewan pengupahan.

Namun pertemuan itu belum sampai membahas besarnya kenaikan.

Dengan adanya acuan dari pusat, dia berharap segera ada titik terang tentang besaran UMK 2025.

”Kami berharap perusahaan nanti taat bayar sesuai UMK. Karena dari sisi pegawai itu cenderung takut melapor. Risikonya kehilangan pekerjaan,” pungkas Suhirno. (adk/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#umk #gaji #Kota Malang #buruh pabrik