Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ribuan Perusahaan di Malang Berpotensi Tidak Mampu Mematuhi UMK

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 10 Desember 2024 | 17:11 WIB
TERAMPIL: Buruh pabrik rokok di Surabaya mengemas sigaret kretek tangan (SKT) ke dalam kemasan. DIPTA WAHYU/JAWA POS
TERAMPIL: Buruh pabrik rokok di Surabaya mengemas sigaret kretek tangan (SKT) ke dalam kemasan. DIPTA WAHYU/JAWA POS

MALANG KOTA - Kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 6,5 persen tahun depan kemungkinan tak bisa dirasakan semua pekerja.

Berkaca dari kecenderungan selama beberapa tahun terakhir, selalu ada perusahaan di Malang yang belum mampu membayar karyawan sesuai UMK.

Jumlahnya di Malang pun tidak sedikit.

Tahun ini terdapat sekitar 1.800 perusahaan yang belum mampu menaati UMK.

Porsinya 28 persen dari 7.413 perusahaan yang secara modal dan pendapatan sudah wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang aturan pengupahan, hanya dua golongan perusahaan yang tidak wajib membayar karyawan sesuai UMK.

Yaitu pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Usaha mikro penjualan tahunannya tidak sampai Rp 2 miliar.

Sedangkan usaha kecil tidak sampai Rp 15 miliar.

Upah karyawan dua sektor usaha itu minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di kota tempat beroperasinya perusahaan tersebut.

Atau setidaknya 25 persen lebih tinggi dari garis kemiskinan kota tempat perusahaan beroperasi.

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja mengakui, tiap tahun memang ada perusahaan yang belum bisa membayar sesuai UMK.

Hal itu diketahui saat pengecekan secara sampling maupun pengaduan.

”Tahun depan apakah semua sanggup membayar sesuai UMK? Kami belum bisa perkirakan karena belum ada monitoring ke perusahaan,” terang pria yang akrab dengan panggilan Erik itu.

Namun, kalau melihat tren beberapa tahun belakang dan kenaikan UMK yang mencapai 6,5 persen, dia tidak menampik peluang adanya perusahaan tak sanggup membayar gaji sesuai aturan pada 2025.

Alasan utamanya adalah penurunan omzet.

Apalagi untuk pelaku usaha yang masih konvensional.

Mereka beralasan kalah bersaing dengan e-commerce, sehingga membuat pendapatan menurun.

”Jika keadaan sudah seperti itu, kami harus melapor ke pengawas ketenagakerjaan provinsi. Mereka yang melakukan audiensi pekerja dan perusahaan,” jelas Erik.

Yang pasti, dewan pengupahan Kota Malang telah mengusulkan kenaikan UMK 6,5 persen.

Jika disetujui, UMK tahun 2025 untuk Kota Malang menjadi Rp 3.524.329.

Proses selanjutnya adalah mengirim usulan itu ke provinsi.

Baca Juga: Tiga Daerah di Malang Raya, Hanya Kota Ini yang Gaji Guru Honorer Setara UMK, Lainnya Masih Belum

”Usulan kota masih menunggu jadwal dari Pak Pj Wali Kota. Paling lambat tanggal 17 Desember sudah dikirim ke provinsi,” tutur Erik.

Mayoritas di Kabupaten Belum Mampu

Sementara itu, di Kabupaten Malang terdapat 2.059 perusahaan yang wajib membayar gaji dengan batas minimal sesuai UMK.

Faktanya, tahun ini hanya 21 persen atau 433 perusahaan yang mampu menaati peraturan tersebut.

Tahun depan dikhawatirkan lebih parah sebagai imbas kenaikan UMK serentak sebesar 6,5 persen.

Kekhawatiran itu juga dirasakan pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

Khususnya yang bertugas pada wilayah II dan membawahi Malang Raya, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.

Apalagi daya beli masyarakat sedang menurun.

Omzet perusahaan rata-rata juga turun.

”Kalau kenaikan UMK dipaksakan sebesar itu (6,5 persen), risikonya perusahaan bisa tutup dan lapangan pekerjaan semakin sedikit,” ujar Ketua Korwil II Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur Sapto Suseno.

Untuk itu, pihaknya masih mengandalkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Asalkan upah yang diberikan pantas berdasar pertimbangan risiko kerja.

Namun pihaknya tetap proaktif ketika ada laporan terkait ketidakadilan pengupahan sebuah perusahaan.

Sapto juga mengungkapkan, sebenarnya UMKM yang memiliki modal usaha di bawah Rp 5 miliar juga wajib membayar pekerja dengan UMK.

Namun karena modal usaha terbilang sedikit, akhirnya diberi kelonggaran melalui kesepakatan kerja antara pekerja pemberi kerja.

Jika tidak diperlakukan seperti itu, UMKM akan semakin terpuruk.

Problem UMK yang belum sepenuhnya diterapkan di Kabupaten Malang juga diakui Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo.

Namun dia menilai sistem pengupahan pekerja di Kabupaten Malang terbilang baik.

Mulai dari nominalnya hingga penerapannya ketika dibandingkan biaya hidup di Kabupaten Malang.

”Ada yang masih mengusahakan UMK, tapi pembayaran 50 persen di awal tahun,” ujar Widodo.

Hal itu dimaklumi oleh SPSI karena ekonomi di Kabupaten Malang juga sedang menurun.

Biasanya pembayaran upah selanjutnya dilunasi pada pertengahan tahun.

Menanggapi fakta pengupahan yang belum 100 persen sesuai UMK, Disnaker Kabupaten Malang juga melakukan sejumlah antisipasi.

Misalnya rutin melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri.

Juga melaporkan kejanggalankejanggalan yang terjadi pada pengawas provinsi.

”Untuk kenaikan UMK 6,5 persen tahun depan, kami tetap berupaya mewadahi aspirasi pekerja dan pemberi kerja melalui pertemuanpertemuan resmi,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yekti Pracoyo. 

Kota Batu Ikut 6,5 Persen

Baca Juga: Setelah Relokasi, Omzet Pedagang Stadion Kanjuruhan Malang Merosot  

Dewan Pengupahan Kota Batu melaksanakan rapat untuk membahas kenaikan UMK kemarin (9/12).

Rapat tersebut dihadiri serikat pekerja, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, BPS, dan disnaker.

Seluruhnya sepakat bahwa kenaikan UMK menggunakan patokan 6,5 persen yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto mengungkapkan, sebelumnya mereka telah melaksanakan rapat pada 29 November lalu.

Namun saat itu belum menghasilkan keputusan karena belum ada formula penghitungan yang ditetapkan pemerintah. ”Sekarang sudah ada patokan 6,5 persen.

Tapi yang menentukan hasil akhirnya nanti tetap gubernur,” ujarnya.

Suyanto menyebut rapat kemarin berjalan lancar.

Hanya ada beberapa catatan yang disampaikan peserta rapat.

Salah satunya dari serikat pekerja yang meminta kenaikan UMK itu benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Terkait kategori perusahaan yang wajib membayar UMK, Suyanto menyebut patokannya adalah modal yang mencapai Rp 5 miliar.

Angka itu di luar tanah dan bangunan.

Di Kota Batu belum ada data perusahaan yang wajib membayar sesuai UMK atau belum.

Saat ini pihaknya hanya bisa mendorong pelan-pelan agar perusahaan membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Caranya dengan rutin melakukan pembinaan setiap bulannya.

”Nanti kalau dipaksakan malah terjadi efisiensi, akhirnya timbul pengangguran,” ujarnya. (adk/aff/iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#umk #malang #perusahaan