MALANG KOTA – Penelitian tentang bangunan yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Sigura-gura Residence Kota Malang kembali dilakukan kemarin (11/12).
Pemkot Malang memanggil pemilik bangunan yang bernama Hartono untuk mengecek dokumen kepemilikan lahan.
Hartono juga tercatat sebagai Ketua RT 6/ RW8 Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Desakan untuk menertibkan bangunan di Perumahan Sigura Gura Residence itu datang dari DPRD Kota Malang.
Alasannya, site plan perumahan menyebutkan bahwa lahan itu diperuntukkan bagi fasilitas umum berupa musala.
Selain itu, alih lahan fasum itu dituding menjadi penyebab banjir, seperti pada 25 November 2023 lalu.
Banjir tersebut diduga terjadi karena bangunan milik ketua RT dan salah satu hotel yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Perkim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Lukman Hidayat mengatakan, pada pemeriksaan kemarin, pemilik bangunan mengaku memiliki sertifikat hak milik.
Tapi atas nama orang lain.
”Itu berlangsung sejak 2006 sampai sekarang,” kata dia.
Pemilik bangunan juga bersikukuh pada site plan yang dimiliki, surat jual beli, dan hak jual yang didapatkan dari bank.
“Yang bersangkutan merasa membeli bangunan dari bank dengan surat jual beli melalui notaris,” imbuh Lukman.
Beberapa hak kepemilikan itu dibuktikan dengan dokumen administrasi.
Nantinya, dokumen yang dilampirkan akan diperiksa DPUPRPKP Kota Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Saat dikonfirmasi Hartono membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil ke Kantor DPUPRPKP Kota Malang.
Untuk saat ini dia masih menunggu hasil penyelidikan terkait perubahan fasum yang sebelumnya tercatat sebagai tempat musala.
”Saya akan menunggu kabar dari DPUPRPKP lagi,” ucapnya. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana