MALANG KOTA – Pemkot Malang menyosialisasikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 kepada perwakilan 50 pengusaha di Hotel Savana, Kecamatan Klojen, kemarin.
Selain tentang angka kenaikan, pemkot juga menyampaikan rencana membuka posko aduan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Posko itu bisa dimanfaatkan oleh pengusaha maupun pekerja.
Sebagai informasi, UMK Kota Malang tahun 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.507.639.
Angka tersebut naik 6 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.309.144.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, posko pengaduan itu bertujuan mengurangi risiko PHK setelah kenaikan UMK.
Nantinya, pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK bisa melapor ke posko.
Sebaliknya, pelaku usaha yang keberatan membayar upah sesuai aturan juga bisa memanfaatkan posko tersebut.
”Harapan kami tidak sampai ada PHK di Kota Malang. Pasti akan kami bantu memikirkan solusi jika memang ada masalah antara pekerja dan perusahaan,” terangnya.
Arif menuturkan, seharusnya UMK merupakan honor minimum yang wajib dibayar pelaku usaha.
Tetapi, ketika upah minimum membuat perusahaan tersebut bangkrut, Arif menilai harus ada solusi atau pun penyesuaian.
”Nanti menunggu dulu apa yang menjadi masalah perusahaan. Setelah jelas, maka bisa dikomunikasikan dengan dewan pengupahan,” terangnya.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menuturkan, sosialisasi ketentuan tentang UMK 2025 merupakan kewajiban pemkot kepada pelaku usaha.
Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6 persen (untuk Kota Malang) yang berlaku per 1 Januari.
”Sosialisasi juga bertujuan agar terjalin kesepahaman antara pengusaha bahwa inilah besaran UMK terbaru. Bagi perusahaan yang belum membayar, diharapkan bisa bertahap,” tutur Iwan.
Dia menyebut sebenarnya ada juga perusahaan yang membayar gaji karyawan yang melebihi UMK.
Menurutnya, hal itu harus tetap terjaga pada tahun depan. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana