MALANG KOTA – Sidang putusan permohonan restitusi korban tragedi Kanjuruhan akan berlangsung hari ini (31/12) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Upaya keluarga korban itu memasuki tahap akhir seusai tujuh kali persidangan sejak bulan November lalu.
Hal paling disorot keluarga korban, pembelaan termohon yang menyamakan santunan dengan restitusi.
Sebagai informasi, pihak termohon adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Suko Sutrisno.
Di tambah Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam pembelaannya, lima terdakwa itu, tidak menerima tuntutan 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang diwakilkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Itu karena, pihak Panpel Arema FC dan tiga termohon dari Kepolisian lainnya merasa sudah memberikan santunan kepada korban.
Sebelumnya keluarga korban menuntut pemberian ganti rugi sebanyak Rp 17,5 miliar.
Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) Devi Atok mengatakan, para hakim seharusnya tidak mempertimbangkan pembelaan para termohon dalam sidang putusan nanti.
Dia melihat, mereka tidak bisa membedakan santunan dengan restitusi.
Menurutnya, pendapat lima pemohon itu sesat pikir.
”Bagaimana bisa santunan itu disamakan restitusi,” tuturnya.
Restitusi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 adalah ganti rugi dari pihak pelaku tindak pidana yang diputuskan melalui proses peradilan.
Sementara santunan, merupakan bantuan sukarela yang diberikan tanpa melewati proses pengadilan.
Karena itu, Devi mengatakan, para hakim seharusnya memutuskan pemohon untuk memenuhi semua tuntutan mereka.
Sebab, pembelaan yang diberikan lima pihak itu tidak berdasar.
Dia tidak ingin putusan yang diberikan akan kembali mengecewakan keluarga korban.
Seperti sidang pidana tragedi Kanjuruhan tahun lalu.
Meski begitu, dia menjelaskan, perjuangan untuk keadilan korban tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti. Saat putusan hakim nanti.
Itu karena, harus terus berharap laporan model B di Markas Besar (Mabes) Polri bisa diproses.
”Kami tidak pernah berhenti sampai semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ungkap dia.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Alexandre Siagian menjelaskan, pembelaan termohon tidak berdasar.
Itu karena, donasi dan santunan bukan sesuatu yang melekat secara hukum.
Melainkan hanya bagian tanggung jawab moral pihak-pihak terkait.
”Karena restitusi itu harus berdasar kesepakatan lewat jalur hukum. Santunan itu tidak pernah keluarga korban yang minta,” jelasnya.
Daniel melihat, bantuan baik santunan dan donasi tidak bisa menghilangkan tanggung jawab hukum para termohon.
Daniel berharap, hakim bisa mengabulkan penuh tuntutan pemohon.
Itu karena, hak restitusi kepada korban tragedi Kanjuruhan sudah menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim di putusan kasasi pada 23 Agustus 2023 lalu.
”Sudah jelas pada waktu itu hakim menyatakan korban berhak mendapatkan restitusi dari terdakwa,” ujarnya. (tio/gp)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana