MALANG KOTA - Penetapan keputusan restitusi untuk korban tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, 31 Desember lalu, dilihat sejumlah pihak belum maksimal.
KontraS menganalisis, harus ada lebih banyak pihak menanggung restitusi.
Sebelumnya, diputuskan lima terdakwa yang harus bertanggung jawab.
Pihak tersebut adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
”Padahal pemulihan korban ini juga harus menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” ucap Sekretaris Jenderal Federasi KontraS Andy Irfan, kemarin.
Dia mencontohkan, seperti Kepolisian, PT LIB, PSSI, Arema FC, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dasar analisisnya, pihak-pihak itu mempunyai andil secara kelembagaan terkait tragedi Kanjuruhan.
Baginya, lima termohon yang diadili hanya pelaksana tugas.
Tindakannya, saat tragedi Kanjuruhan, tidak lepas dari kebijakan lembaga masing-masing.
”Polisi, misalnya, pasti bertindak atas dasar perintah. Tapi, sampai sekarang Kapolda Jatim saat itu, tidak tersentuh,” jelas Andy.
Sedangkan PT LIB, PSSI, dan Arema FC menjadi pihak yang mendapat keuntungan dari laga sebelum tragedi Kanjuruhan.
Berangkat dari itu, mereka dilihat sangat pantas ikut memberikan ganti rugi kepada korban.
Apalagi, setiap tiket penonton pada laga waktu itu tidak ada asuransinya.
Andy menjelaskan, tidak ada tuntutan ke pihak ketiga membuat penyelesaian tragedi Kanjuruhan hanya upaya parsial.
Belum bisa dipandang secara menyeluruh.
Karena itu, ada potensi kejadian serupa terulang.
Lalu, juga ada peluang laga sepak bola kembali memakan korban selanjutnya.
”Lihat saja Polisi, sampai saat ini masih sering menggunakan gas air mata saat menghadapi warga sipil,” jelas Andy.
Memperhatikan hal itu, KontraS melihat, majelis hakim yang menyidangkan permohonan restitusi tidak memiliki empati atas penderitaan korban.
Selain itu, mereka gagal memahami substansi yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.
Dia mendukung keluarga korban yang ingin banding hasil penetapan keputusan restitusi. (tio/gp)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana