MALANG KOTA - Penambahan kolom komponen pajak pada bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai berlaku kemarin (6/1).
Dari pantauan di lapangan, rata-rata warga belum mengetahui kebijakan tersebut.
Sebagian juga kebingungan karena nilai akhir tarif pajak kendaraan mereka mengalami kenaikan.
Sebelumnya sempat dikabarkan ada dua kolom tambahan komponen pajak pada bukti pembayaran.
Yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kenyataan nya ada lima tambahan kolom.
Yaitu Opsen PKB, Opsen BBNKB, Sanksi Opsen PKB, Sanksi Opsen BBNKB, dan parkir langganan.
Posisi kolom baru itu berada di sisi kiri kolom lama, tepatnya di samping data spesifikasi kendaraan.
Khusus untuk pembayar pajak satu tahunan, kolom yang diisi hanya Opsen PKB saja, asal tidak terlambat dalam membayar pajak.
Sementara kolom Opsen BBNKB, sanksi, dan parkir langganan dibiarkan kosong.
Salah satu warga yang mengeluh karena nilai total pajak kendaraannya meningkat adalah Muhammad Aminudin.
Tahun sebelumnya, dia membayar pajak motor sebesar Rp 350 ribu.
Tahun ini ternyata berubah menjadi Rp 390 ribu.
Artinya ada kenaikan sebesar Rp 40 ribu.
”Saya tidak diberikan informasi bagian mana yang naik. Sudah ikhlas saja, mungkin kalau naiknya Rp 600 ribu baru saya protes,” katanya.
Amin mengaku tidak mendapatkan sosialisasi tentang kenaikan nilai pajak itu dari petugas.
Dia tahu setelah membayar di kasir seperti biasanya.
Hal serupa juga dialami Abdul Nasir.
Tetapi, kenaikannya tidak sebesar Aminudin.
Hanya Rp 10 ribu saja jika dibandingkan dengan pajak tahun sebelumnya.
”Tahun lalu kena Rp 207 ribu. Sekarang naik jadi Rp 217 ribu,” ucapnya.
Nasir sempat merasa senang saat melihat nilai PKB yang menurun.
Dia tidak langsung menyadari kalau ada objek pajak baru, yaitu Opsen PKB.
”Saya baru mengerti ternyata ada pajak baru. Biasanya bayar hanya satu,” tutur dia.
Sementara itu, warga lain bernama Wahyono mengaku membayar pajak kendaraan seperti biasa.
Tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
”Saya bayar seperti biasa saja. Tidak diberikan informasi ada tambahan pajak,” bebernya.
Menanggapi pengakuan semacam itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Potensi PAD Bapenda Kota Malang Rizal Agusputra mengaku tidak bisa berkomentar.
Menurutnya, tarif tersebut ditetapkan oleh Bappeda Provinsi Jatim.
”Kalau informasi terakhir dari Pj gubernur tidak ada kenaikan. Kami tidak memiliki wewenang menetapkan pajak,” tandas Rizal.
Rata-Rata Nilai Akhir Pajak Tetap
Di Kabupaten Malang, para pembayar pajak kendaraan yang ditemui Jawa Pos Radar Malang mengaku tidak ada kenaikan total tarif.
Nilai akhir yang dibayar sama seperti tahun sebelumnya.
Yang berbeda hanya kolom yang diisi pada bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sayangnya, perubahan itu tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Seperti diungkapkan Andi, salah satu warga Kecamatan Lawang yang kemarin membayar pajak di Gedung Pembayaran Samsat Lawang kemarin (6/1).
”Dari tahun-tahun sebelumnya juga tetap, tidak ada kenaikan. Masih Rp 160 ribu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Subianto, pemilik motor yang kemarin membayar pajak.
Nominal yang dibayar masih sama dengan tahun lalu, yakni Rp 197 ribu.
Dia juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang perubahan kolom pajak.
”Yang penting bayar seperti biasa,” terangnya.
Warga lain bernama Indah mengaku tahu kabar adanya perubahan komponen pajak dari media sosial.
Kalau untuk sosialisasi dari pemerintah, dia mengaku belum mendapat.
Yang pasti, nilai total pajak yang dibayar tidak berubah.
Tahun lalu, Indah membayar PKB motor miliknya sebesar Rp 174 ribu (di luar SWDKLLJ).
Kemarin, dia membayar PKB sebesar Rp 104 ribu.
Tapi ada tambahan Opsen PKB sebesar Rp 69.200.
”Kalau dijumlahkan, nilai pajak kendaraan bermotor saya tetap Rp 174 ribu,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menegaskan bahwa tarif PKB ditentukan oleh pemerintah provinsi.
Namun, berdasar informasi yang dia terima dari Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, tidak ada kenaikan tarif PKB.
”Kami dari pemkab hanya bertugas mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan tertib,” pungkasnya.
Pantauan di Samsat Kota Batu juga menunjukkan tidak ada pembayar pajak kendaraan yang mengalami kenaikan tarif.
Rata-rata hanya bingung lantaran nilai yang tertera pada kolom PKB berubah.
Apalagi ada komponen lain yang harus dibayar, yakni Opsen PKB.
Misalnya yang diungkapkan pemilik motor bernama Widyaria Anjani.
Dia sempat kaget lantaran angka yang tertera pada kolom PKB hanya Rp 95.800.
Padahal tahun lalu nilai pajaknya Rp 159 ribu.
Kesannya ada penurunan pajak.
Tapi setelah dicek, ternyata ada tambahan sebesar Rp 63.200 di kolom Opsen PKB.
Widya sempat khawatir tarif PKB akan naik.
Sebab, dia pernah membaca berita di media sosial jika adanya perubahan penarikan pajak.
“Kalau memang pembayarannya sama, ya saya tidak keberatan. Mungkin perlu disosialisasikan ke masyarakat agar lebih jelas” tutur wanita asal Pujon, Kabupaten Malang itu.
Pengalaman yang sama dirasakan Sulton Al Amin yang kemarin membayar pajak mobil.
Nilai pajak pada kolom PKB tertera 1.738.500.
Sempat dikira mendapat diskon, ternyata ada tambahan pada kolom Opsen PKB sebesar Rp 1.147.500.
Sehingga, tarif PKB yang dibayar tetap seperti tahun lalu, yakni Rp 2.886.000.
”Sudah sempat dengar kabar kalau ada perubahan pajak. Tentu keberatan kalau pajak nya naik,” terangnya.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim menegaskan bahwa tidak ada kenaikan atau perubahan besaran pajak.
Itu disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan gubernur mengenai pembagian Opsen PKB maupun BBNKB.
“Saya kira memang tidak ada kenaikan di Jawa Timur, termasuk Kota Batu,” tegasnya. (adk/ yun/ori/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana