MALANG KOTA – Wacana kenaikan tarif PDAM kembali mencuat.
Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Salah satunya yakni periode terakhir penyesuaian tarif dilakukan pada 2014 lalu.
Rencana pada 2025 ini bukan kali pertama.
Jajaran direksi Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang sudah mengabarkan wacana itu sejak tahun lalu.
Namun, belum ada pertemuan dengan DPRD Kota Malang untuk membahasnya lebih dalam.
Karena itu, wacana tersebut batal terlaksana.
Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang Priyo Sudibyo menuturkan, terakhir kali kenaikan tarif dasar dilakukan 10 tahun lalu.
Menurutnya, itu sudah tidak relevan dengan kondisi tahun ini.
Sebab, biaya operasional terus naik setiap tahun.
”Kalau operasional naik tapi tarif dasar sama, laba yang dihasilkan akan stagnan setiap tahunnya. Bahkan bisa menurun,” terangnya.
Untuk itu perlu ada pembaruan tarif dasar air PDAM.
Sebagai informasi, dari klasifikasi tarif yang saat ini berlaku, golongan rumah tangga paling rendah membayar Rp 2.700 per meter kubik.
Kemudian untuk golongan industri dipatok tarif Rp 14.300 per meter kubik.
Pria yang akrab disapa Bogank itu mengatakan, ada opsi tidak semua pelanggan akan mengalami kenaikan tarif dasar.
Bisa saja, kenaikan hanya untuk pelaku usaha dan industri.
”Itu tentu (perlu) pembahasan panjang. Kami harus membahasnya dengan DPRD terkait bagaimana skema tarif baru itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa alasan kedua kenaikan tarif diperlukan untuk menjaga hubungan baik dengan PDAM Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Sebab, selama 10 tahun terakhir, belum ada kenaikan pembayaran air baku dari PDAM Kota Malang kepada dua daerah tersebut.
Padahal, hingga saat ini Kota Malang masih bergantung kepada dua wilayah tetangga itu.
Sehingga, dirasa perlu penghargaan lebih kepada Kota Batu dan Kabupaten Malang.
”Kami ingin sinergi yang baik di antara PDAM di Malang Raya. Jadi air itu milik bersama. Salah satunya dengan kenaikan pembayaran air baku,” jelas pria kelahiran Surabaya itu.
Alasan terakhir, Bogank menuturkan bahwa kenaikan tarif dasar dianggap perlu karena pihaknya sudah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Dia mengklaim, pada 2024 lalu jarang ada keluhan aliran air yang mampet.
”Bahkan jika ada kerusakan pipa, kami langsung gerak cepat. Tidak sampai tiga hari sudah selesai,” imbuhnya.
Menanggapi wacana itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta ada kajian yang detail terkait.
Menurutnya, PDAM harus menjabarkan besaran biaya operasional dan penyesuaian tarif yang diinginkan.
”Di satu sisi, kenaikan tarif bisa memberatkan masyarakat pada kemudian hari. Namun disisi lain, dengan inflasi yang naik, operasional juga terus meningkat tiap tahunnya,” tutur Bayu.
Untuk itu, jika memang PDAM serius menerapkan kebijakan tersebut, harus ada pertemuan intensif dengan pihak legislatif.
”Terkait gagasan khusus rumah tangga tidak mengalami kenaikan, itu menjadi ide bagus. Bisa dipertimbangkan saat pembahasan penyesuaian tarif,” pungkasnya. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana