MALANG KOTA - Munculnya beberapa tempat hiburan malam yang baru seperti Odette di Blimbing mendapat perhatian Pemkot Malang dan DPRD.
Pemkot Malang dan DPRD memastikan bakal meningkatkan pengawasan terhadap legalitas atau izin operasionalnya.
Itu dibuktikan dengan pemanggilan satu pengelola tempat hiburan malam oleh Pemkot Malang.
Pemanggilan itu dilakukan kepada pengelola Oddete Buffet Lounge and Dining, yang berlokasi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo nomor 30, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.
Agenda itu dilaksanakan Senin lalu (6/1), dan akan dilakukan bertahap kepada pengelola tempat hiburan malam lainnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan membenarkan.
Saat ini ada beberapa restoran yang juga berfungsi sebagai tempat penjualan minuman beralkohol (minol) dan tempat hiburan malam.
Bila itu dilakukan, mereka harus memiliki tiga izin sekaligus.
Untuk diketahui, perizinan tempat hiburan malam merupakan wewenang dari Pemprov Jawa Timur.
Udin, pengelola Odette Buffet Lounge and Dining memastikan pihaknya telah memiliki izin restoran dan penjualan minol.
Untuk tempat hiburan malam, dia mengakui bila izinnya masih berproses.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam Kota Malang, Petugas Sita Miras
”Kami sudah mencoba melengkapi dan ada yang berproses. Tolong kepada pemerintah dan dewan tidak tebang pilih, semuanya pengelola hiburan malam harus dipanggil,” harap dia. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana