MALANG KOTA - Anggota dewan tengah menyoroti beberapa tempat usaha kuliner yang diduga melakukan pelanggaran.
Sampai kemarin, didapati ada empat restoran atau kafe yang terindikasi mengakali pajak hiburan malam.
Itu dilakukan agar pajak yang dibayarkan ke Pemkot Malang lebih rendah.
Sebagai informasi, ada perbedaan pada pengenaan pajak hiburan malam dan pajak restoran.
Pajak hiburan malam dikenakan sebesar 50 persen.
Sedangkan, pajak restoran hanya 10 persen.
Temuan dugaan pelanggaran itu dipaparkan anggota Komisi B DPRD Kota Malang Muhammad Dwicky Salsabil Fauza.
Dia memastikan bahwa kebocoran pajak hiburan malam menjadi perhatian utama legislatif.
"Kami ingin memastikan kalau memang tempat itu termasuk hiburan malam ya pajaknya 50 persen. Meskipun ada restonya, jangan dikenakan hanya 10 persen," terangnya.
Dwi memaparkan, menurut regulasi, tempat hiburan malam meliputi diskotik, karaoke, panti pijat, dan mandi uap.
Selain itu, tempat yang menyediakan hiburan berupa live music dengan pertunjukan cahaya lampu juga bisa dikategorikan sebagai tempat hiburan malam.
"Laporan yang kami dapat tempat tersebut memang berupa restoran. Tapi juga beroperasi seperti tempat hiburan malam," tuturnya.
Indikasi pelanggaran, lanjut Dwicky, dapat dilihat dari restoran yang juga menyediakan live music dan permainan lampu seperti diskotik.
Ditanya terkait nama-nama tempat tersebut, Dwicky masih menutupnya.
Sebab, DPRD masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kekurangan.
Setelah pendalaman rampung dan didapati bukti kecurangan, dia memastikan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola usaha tersebut.
"Sejauh ini ada empat (tempat) yang diduga melanggar. Dua di Kecamatan Lowokwaru, satu di Sukun, dan satu lagi di Klojen," jelasnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto membenarkan adanya indikasi beberapa restoran yang mengakali pajak hiburan.
Umumnya, mereka memang sengaja tidak mau mengurus izin tempat hiburan malam agar hanya membayar pajak restoran.
"Kami akan tingkatkan pemantauan, jadi tempat hiburan malam jangan menggunakan izin restoran. Agar pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku sebesar 50 persen," tegasnya.
Handi menambahkan, peningkatan perhatian kepada tempat hiburan malam diyakini bisa mendongkrak realisasi pajak hiburan. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana