Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kredit Macet, Rumah Senilai Rp 3 M di Kota Malang Disita Pengadilan

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 23 Januari 2025 | 18:10 WIB
SETELAH LELANG: Petugas Pengadilan Negeri Malang mengangkut barang-barang dari dalam rumah yang disita di Perumahan Permata Jingga Blok West Area, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, kemarin
SETELAH LELANG: Petugas Pengadilan Negeri Malang mengangkut barang-barang dari dalam rumah yang disita di Perumahan Permata Jingga Blok West Area, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, kemarin

Permohonan Penundaan selama Sepekan Ditolak 

MALANG KOTA – Dua rumah di Perumahan Permata Jingga Blok West Area, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, disita Pengadilan Negeri Malang kemarin (22/1). 

Sebelumnya, rumah itu milik orang bernama Rizal Polopandang yang dijadikan jaminan pinjaman. 

Karena terjadi kredit macet, rumah itu dilelang. 

Penyitaan berlangsung mulai pukul 09.00.

Demi menjaga keamanan, pengosongan rumah dua lantai itu dilakukan dengan pengawalan beberapa pihak, seperti petugas kepolisian dan TNI. 

Setelah pengosongan dilakukan, rumah diserahkan kepada pihak pemenang lelang atas nama Elisabeth Listijani, warga Kota Surabaya. 

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Malang di lapangan kemarin, dua rumah yang disita itu terletak di satu hamparan. 

Terdiri dari rumah seluas 178 meter persegi di Perum Permata Jingga West Area Blok E18 dan rumah seluas 120 meter persegi di Blok E16. 

Davy Hindranata SH selaku pengacara Elisabeth menjelaskan, kliennya membeli rumah dalam lelang yang berlangsung April 2024. 

Pada bulan yang sama, dua objek rumah tersebut dimenangkan oleh Elisabeth. 

“Nilai dua rumah yang dibeli oleh klien kami sebesar Rp 3 miliar,” katanya. 

Karena akan digunakan, Rizal diminta segera mengosongkan rumah. 

Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 26 Agustus 2024. 

Namun, permohonan tak kunjung dilakukan. 

Bahkan hingga tahun berganti, pemilik lama belum melakukan pengosongan. 

Padahal, berbagai upaya persuasif sudah dilakukan. 

”Upaya yang ditempuh seperti mediasi, kemudian aanmaning (pemanggilan pihak-pihak tereksekusi untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan), konstatering (pencocokan objek perkara dengan kondisi di lapangan), hingga upaya damai yang lain,” imbuhnya. 

Sayangnya, penyelesaian secara damai itu tak kunjung berhasil. 

Bahkan teguran juga telah dilayangkan kepada Rizal. 

“Karena itu, pihak pengadilan melakukan rapat koordinasi untuk eksekusi pengosongan rumah,” terang Davy. 

Sempat terjadi diskusi antara Rizal dengan tim Pengadilan Negeri Malang selama 30 menit. 

Namun, pengosongan akhirnya selesai dilakukan pada pukul 12.00. 

Beberapa perabotan milik termohon, seperti piano, lemari, dan kursi akhirnya diangkut ke dalam truk ukuran sedang berwarna putih. 

Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang Ramli Hidayat menilai eksekusi yang dilaksanakan kemarin tidak banyak mengalami kendala. 

Eksekusi dilakukan terhadap dua rumah dengan sertifikat hak milik nomor 425 dan 426. 

“Alhamdulillah selama pelaksanaan tidak ada kendala. Semua berjalan lancar,” ucapnya. 

Dia mengakui sempat terjadi perundingan antara tim dari Pengadilan Negeri Malang dengan pihak Rizal. 

Dalam perundingan itu, Rizal meminta waktu selama satu minggu untuk mengosongkan rumah secara mandiri. 

Namun, pihak pengadilan tidak bisa mengabulkan permintaan itu. 

Sebab pihak Elisabeth enggan pengosongan ditunda-tunda lagi. 

Pengadilan juga sudah melakukan berbagai upaya sebelum penyitaan dilakukan. 

Termasuk mengirimkan pemberitahuan penyitaan. 

Pemberitahuan itu sudah dilayangkan sepekan sebelum eksekusi. 

“Tapi tidak ada respons karena termohon berada di luar daerah. Termohon beralih baru pulang dari Makassar,” ungkapnya. 

Setelah pengosongan dilakukan, Rizal akan menempati tempat penampungan sementara yang berlokasi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. 

Berbagai barang yang disita pun kemarin juga sudah dikirim ke rumah penampungan. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kredit macet #Perumahan Permata Jingga #Rumah #disita #malang kota #Pengadilan Negeri Malang #kecamatan lowokwaru