MALANG KOTA – Sepanjang 2024 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat ada 232 pengaduan dan permintaan informasi terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu.
Sebab, saat itu OJK mencatat ada 188 aduan.
Kepala OJK Malang Biger Adzana Maghribi mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dan hati-hati dalam menyikapi lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman.
Khususnya yang mengaku sudah berada di bawah pengawasan OJK.
Untuk memastikannya, dia menyarankan agar masyarakat menghubungi call center OJK.
”Atau bisa mengakses situs resmi kami di ojk.go.id,” tuturnya.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), sudah ada11.389 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 hingga November 2024.
Dia mengakui masih banyak masyarakat yang terbujuk dengan persyaratan mudah dan pencairan pinjaman yang cepat dari oknum-oknum tersebut.
”Memang manis di awal saat memberi pinjaman, namun saat penagihan bunganya luar biasa tinggi,” terangnya.
Sehingga itu memberatkan dan menyulitkan masyarakat.
Selama ini, beberapa permasalahan terkait pinjol dan investasi ilegal diselesaikan dengan mediasi.
Sementara yang kedapatan melanggar hukum, seperti melakukan kekerasan, ada tindakan dari kepolisian.
Dengan meningkatnya jumlah pengaduan, OJK Malang bakal memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pinjol ilegal dan investasi bodong.
Serta, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya dari kegiatan keuangan ilegal.
Selain pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal, OJK Malang juga memberikan 1.774 layanan konsumen sepanjang 2024. (dur/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana