MALANG KOTA – Pelaksanaan program peningkatan fasilitas enam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Malang tak molor dari jadwal.
Proses pengerjaan sebenarnya ditarget rampung pada Januari 2025.
Dengan perkembangan terbaru, pekerjaan itu diperkirakan baru rampung bulan depan.
Sebagai informasi, pembangunan enam TPS berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Enam TPS yang mendapat peningkatan fasilitas di antaranya TPS Kartini, Wilis, Sulfat, Merjosari, Kedungkandang, dan Tombro.
Enam TPS itu akan dibuat lebih tertutup untuk mengurangi bau dan sampah yang berserakan di pinggir jalan.
Kemudian juga dilakukan penambahan sumur resapan dan tempat penampung air lindi.
Untuk setiap TPS, dana yang digelontorkan bervariasi, tergantung luas masing masing.
Tapi secara umum anggaran untuk tiap TPS antara Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.
Contohnya TPS Kartini yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Klojen.
Hingga kemarin belum tampak pengerjaan peningkatan kualitas dilakukan.
Padahal Januari tinggal menyisakan enam hari saja.
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengakui adanya pengerjaan yang molor.
Dia menjelaskan beberapa alasan yang membuat pembangunan belum bisa dilakukan.
Salah satunya, ada barang milik warga yang terpasang di TPS dan belum mau dibongkar.
Butuhkan waktu cukup lama untuk membuat mereka mau ditertibkan.
”Ada warga punya bak di TPS yang tidak mau dibongkar. Ini sedikit mengganggu proses pengerjaan. Tapi saya minta Februari sudah tuntas,” tutur Iwan.
Contoh masalah lain adalah para pemulung yang sudah biasa mengambil sampah di TPS.
Mereka perlu mendapatkan sosialisasi.
Sebab, mereka tidak bisa lagi mengambil sampah setelah TPS itu dibangun.
Peningkatan enam TPS menjadi lebih modern merupakan sebuah pilot project di Kota Malang.
Karena itu, Iwan berharap hal yang sama bisa dilanjutkan untuk TPS yang lain.
Dananya bisa menggunakan program CSR atau pun APBD Kota Malang.
”Selain meningkatkan TPS, kami juga mencoba mengubah pola pikir warga. Mereka harus tertib pengumpulkan sampah sesuai jam yang ditentukan dan tidak lagi ditaruh di pinggir jalan,” tandas pria yang juga berdinas di Kementerian Dalam Negeri itu. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana