MALANG KOTA - Hingga awal Februari, perolehan pajak daerah di Kota Malang sudah mencapai Rp 69 miliar.
Pajak reklame, restoran, dan hotel tumbuh positif.
Meski begitu, ada beberapa jenis pajak lain yang masih seret.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, pajak reklame pertumbuhannya paling positif.
Itu karena pada awal Februari, realisasinya sudah melampaui target triwulan.
Target minimal yang harus dipenuhi hingga Maret sebesar Rp 7,2 miliar.
Kenyataannya, pada Februari ini sudah tercapai hingga Rp 8,1 miliar.
Kemudian pajak restoran realisasinya Rp 17,1 miliar atau 70 persen dari target triwulan.
Sedangkan pajak hotel tercapai Rp 6 miliar atau 71 persen.
”Capaian pajak hotel dan restoran tinggi dipengaruhi libur panjang bulan Januari lalu,” terang Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana.
Khusus untuk pajak restoran dan hotel, Bapenda mencatat ada kenaikan realisasi dibanding 2024.
Pada tahun lalu, dua pajak itu baru terkumpul Rp 11 miliar.
Awal tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 23 miliar.
”Kenaikannya mencapai Rp 12 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ada juga jenis pajak yang capaiannya masih seret.
Dani mengatakan, dua pajak itu yakni Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
BPHTB baru terkumpulnya 33 persen dari target triwulan, yang jika dinominalkan Rp 11,1 miliar.
Sementara itu, PBB realisasinya tercatat 29 persen atau Rp 2,1 miliar.
Seretnya realisasi pajak tersebut disebabkan proses administrasi.
”PBB masih distribusi surat penagihan kepada masyarakat. Sedangkan BPHTB masih proses kelengkapan berkas,” jelas Dani.
Bila ditotal, target pajak daerah tahun ini di angka Rp 846 miliar.
Bapenda optimistis mampu memenuhi target itu.
Sebab, ada dua pajak baru yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana