Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wahyu-Ali Terima SK Hari Ini, Pelantikan 20 Februari

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 7 Februari 2025 | 18:20 WIB
LEGA: Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dijadwalkan menerima SK penetapan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dari KPU Kota Malang hari ini.
LEGA: Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dijadwalkan menerima SK penetapan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dari KPU Kota Malang hari ini.

MALANG KOTA- Wahyu Hidaya dan Ali Muthohirin segera memimpin Kota Malang selama lima tahun ke depan.

Hal itu dimulai dengan penetapan Wali Kota Malang terpilih oleh KPU Kota Malang secara daring kemarin (5/2), dilanjutkan penyerahan SK hari ini.

Sedangkan pelantikan bakal dilaksanakan 20 Februari mendatang.

Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar menerangkan, penetapan Wahyu-Ali wali kota dan wakil wali kota terpilih didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 277 PHPU. WAKO-XXIII/2025.

Keputusan itu menolak gugatan yang diajukan oleh Budhy Pakarti dengan nomor permohonan 277/PHPU.WAKO XXIII/2024.

”Setelah MK menolak gugatan pemilu Wali Kota Malang, kami akan melakukan penetapan wali kota terpilih besok (Jumat). Diketahui sesuai hasil Pilkada Kota Malang, terpilih Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin,” tutur Ali, ketika dikonfirmasi kemarin.

Setelah penetapan, KPU Kota Malang bakal mengirim surat kepada DPRD Kota Malang untuk dilakukan pengesahan wali kota terpilih melalui rapat paripurna DPRD Kota Malang.

”Setelah kami kirim surat ke dewan, tugas KPU sudah selesai. Nantinya DPRD yang mengirim surat ke Gubernur untuk pengusulan pelantikan Wali Kota Malang tanggal 20 Februari,” jelas Ali.

Merespons kabar itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta memperkirakan surat dari KPU akan datang hari ini.

Sebagai tindak lanjut dari surat itu, dewan akan melakukan rapat badan musyawarah pada Senin pekan depan.

”Rapat nanti menentukan jadwal pengesahan wali kota melalui rapat paripurna,” paparnya.

Berdasar rapat dengan kementerian dalam negeri yang dilakukan kemarin, Amithya menjelaskan bahwa dewan diminta melakukan percepatan pengusulan pelantikan kepada gubernur.

Sebab, pelantikan wali kota harus dilaksanakan tanggal 20 Februari mendatang.

”Kami diberi waktu maksimal lima hari setelah surat dari KPU turun untuk melakukan pengesahan. Kami akan lakukan secepatnya,” tandas politisi PDIP itu.

Di bagian lain, wali kota terpilih Wahyu Hidayat mengaku lega dengan keputusan MK maupun penjadwalan penetapan yang dilakukan KPU.

Menurutnya, keputusan MK itu juga merupakan harapan dari warga Kota Malang.

”Saya siap menjalankan amanah untuk memimpin Kota Malang lima tahun ke depan,” ujarnya.

Wahyu berharap masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerjanya.

Terutama mengawasi janji-janji yang dia paparkan saat kampanye Pilkada lalu.

”Saya berharap doa dan dukungan dari masyarakat Kota Malang agar bisa menjalankan amanah dengan baik dan bisa merealisasikan janji-janji saya,” pungkas Wahyu. (adk/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pelantikan #ali muthohirin #Wahyu #wahyu hidayat #Kota Malang