Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Hari, Polisi Tindak 371 Pengendara di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Kamis, 13 Februari 2025 | 19:25 WIB
BUKTI: Personel Satlantas Polresta Malang Kota mengangkut motor yang pengendaranya kedapatan melakukan pelanggaran, kemarin. (AKHMAD RIYADH / RADAR MALANG)
BUKTI: Personel Satlantas Polresta Malang Kota mengangkut motor yang pengendaranya kedapatan melakukan pelanggaran, kemarin. (AKHMAD RIYADH / RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Operasi Keselamatan Semeru 2025 baru berjalan selama dua hari.

Namun, sampai Selasa lalu (11/2) polisi sudah mendapati 371 pengendara yang melanggar aturan.

Mereka semua terjaring dalam tilang manual, tilang elektronik, dan teguran presisi.

Jumlah pengendara yang ditindak dipastikan bakal bertambah. Sebab kemarin (12/2), polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran.

Dari pantauan koran ini pada pukul 07.00, terpantau ada dua pengendara motor yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran terjadi di persimpangan Jalan Raya Gempol-Malang dan Jalan Borobudur.

Petugas kepolisian yang sedang berjaga langsung menghentikan dua pengendara.

Keduanya diberhentikan karena tidak memasang pelat nomor.

Selain itu, kedua pengendara juga tidak membawa surat berkendara yang lengkap.

Petugas kemudian menyita kendaraan yang digunakan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Selain di sana, polisi juga melakukan pemantauan di lokasi lain.

Seperti di persimpangan Jalan Letjend Sutoyo dan Jalan Sarangan.

Kendati demikian, tidak ditemukan pelanggaran.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santosa mengatakan, sudah ada ratusan pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran (selengkapnya baca grafis).

Photo
Photo

Jenis pelanggarannya bermacam-macam.

Berdasar data Satlantas Polresta Malang Kota, tilang manual ada 132 pengendara yang tidak menggunakan helm.

Kemudian ada sembilan pengendara yang melanggar lampu merah, 32 pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, 15 pengendara yang melawan arus, dan 12 pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor lengkap.

Selain itu ada pelanggaran yang tercatat dalam tilang elektronik.

Pelanggaran yang ditemukan berupa pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

”Kemudian untuk teguran presisi yang diberikan juga berbeda-beda,” kata Luhur.

Untuk teguran presisi, pihaknya melihat bentuk pelanggaran dahulu.

Sebagai contoh ada ibu yang membonceng anaknya, namun tidak menggunakan helm.

Selain itu juga diberikan kepada anakanak sekolah yang membawa kendaraan dan belum memiliki SIM. (mel/wb1/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengendara #pelanggar ditilang #Kota Malang #Operasi semereu #Polisi Kota malang