Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nilai UKT Berpotensi Naik Karena Efisiensi Anggaran

Bayu Mulya Putra • Jumat, 14 Februari 2025 | 18:45 WIB

(Freepik)
(Freepik)

MALANG KOTA - Sinyal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) karena efisiensi anggaran disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, Rabu lalu (12/2).

Kemendiktisaintek disebut terkena efisiensi anggaran senilai Rp 14,3 triliun.

Menanggapi itu, beberapa kampus di Kota Malang masih menunggu apakah mereka terkena efisiensi atau tidak.

Ada beberapa anggaran yang terdampak efisiensi.

Antara lain dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Lalu dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (BPPTNBH), dan dana Program Revitalisasi PTN (PRPTN).

Ketiga dana itu diisukan terkena pemangkasan masing-masing 50 persen dari pemerintah pusat.

Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Universitas Brawijaya (UB) Muchamad Ali Safa’at mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari Kemendiktisaintek terkait pemangkasan anggaran.

Dia juga mengaku setiap tahun selalu mendapat jatah BPPTNBH dan PRPTN.

”Besaran kedua dana tersebut adalah Rp 274 miliar,” ungkap Ali, kemarin (13/2).

Lantas, apakah pihaknya akan menyusun skema kenaikan UKT? Ali menyatakan belum ada pembahasan ke arah sana.

”Sebenarnya mendongkrak uang kuliah adalah cara yang paling mudah, tapi kami lebih mengutamakan meningkatkan pendapatan melalui unit usaha atau aset yang dimiliki,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Rektor II Universitas Negeri Malang (UM) Puji Handayati.

Dia menjelaskan, penetapan UKT untuk tahun ajaran baru sebenarnya sudah ditetapkan tahun sebelumnya.

Dasar penetapan UKT didasarkan atas biaya kuliah tunggal (BKT).

Yakni kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk bisa mengikuti satu semester perkuliahan.

Penetapan besaran BKT sudah diatur kementerian.

Sebagai contoh UKT tahun 2024 sudah ditetapkan tidak boleh melebihi empat kali BKT.

”Besaran BKT berbeda-beda. Tergantung setiap prodi (program studi).

Karena kebutuhannya beda, ada yang menggunakan laboratorium dan lainnya,” jelas Puji.

Puji melanjutkan, pada 2024 kampus masih belum bisa merealisasikan UKT yang baru.

Sebab, sempat ada perintah dari menteri kala itu agar UKT tidak naik.

”Akhirnya kami melakukan alternatif seperti optimalisasi aset. Kemudian meminimalisir aktivitas seperti rapat di luar,” terangnya. (mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kemendiktisaintek #ukt berpotensi naik #Efisiensi anggaran 2025 #Satryo Brodjonegoro #Biaya kuliah