Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dispendukcapil Kota Malang Catat Puluhan Warga Lahiran di Luar Negeri

Aditya Novrian • Senin, 17 Februari 2025 | 00:20 WIB
LAYANAN PUBLIK: Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang mela pencatatan dokumen kependudukan pada Jumat (14/2).
LAYANAN PUBLIK: Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang mela pencatatan dokumen kependudukan pada Jumat (14/2).

MALANG KOTA – Sebanyak 88 warga Kota Malang memilih lahiran di luar negeri dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Meski lahiran di sana, status anak mereka tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Bahkan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Malang Roos Asri Ratna W merinci pada 2023 lalu pihaknya menerima 67 laporan.

Kemudian tahun lalu menerima 21 laporan.

”Mereka (WNI) melapor dulu ke kedutaan besar, kemudian keluarga yang tinggal di Kota Malang ikut melapor ke kami,” ujar wanita yang akrab disapa Etna itu.

Pengajuan juga harus dilengkapi dengan persyaratan pendukung.

Misalnya saja surat keterangan lahir dari rumah sakit.

Namun, jika yang bersangkutan sudah memiliki akte kelahiran dari negara tempat tinggal, tidak perlu membuat dokumen baru.

Melainkan hanya pencatatan saja.

”Seluruh aturan sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pecatatan Sipil,” jelas Etna.

Etna melanjutkan, pencatatan sipil penting untuk dilakukan.

Salah satunya jika pemohon laporan kembali lagi ke Indonesia.

Dengan demikian mereka bisa mendapat nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu keluarga.

Selain NIK, laporan pencatatan sipil berfungsi di negara domisili.

Misalnya untuk pengurusan paspor dan kebutuhan selama di sana.

Ditanya terkait jangka waktu pengurusan, Etna menyebut bergantung masing-masing orang.

”Kadang ada yang baru sadar cukup lama kalau belum mengurus,” imbuh pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.

Sementara untuk lama waktu pengurusan bervariasi.

Bisa sekitar tiga hari.

“Kalau pengurusan pencatatan sipilnya banyak atau paket ya membutuhkan waktu,” tandasnya. (mel/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#warga malang #malang kota #lahiran luar negeri #WNI