“Dengan adanya mobil pelayanan pajak ini, masyarakat yang berada di daerah yang sulit dijangkau akan lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.”
Eko Susetyono, Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim
MALANG KOTA - Bank Jatim memberikan satu unit mobil pelayanan pajak ke Pemkot Malang kemarin (17/2).
Mobil Toyota Hiace itu diserahkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Penyerahan dilakukan langsung kepada Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan di Balai Kota Malang.
Adanya mobil pelayanan pajak tersebut diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono mengatakan, perusahaan melalui program CSR dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Malang.
”Dengan adanya mobil pelayanan pajak ini, masyarakat yang berada di daerah yang sulit dijangkau akan lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak,” tuturnya.
Pihaknya berkomitmen mendukung Pemkot Malang dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait pajak.
Eko juga menambahkan bahwa Bank Jatim selalu berkomitmen untuk terlibat dalam program-program sosial yang bermanfaat, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
”Kami berharap langkah ini bisa memberikan dampak positif dan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” kata Eko.
Mobil pelayanan pajak yang diajukan itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran proses administrasi pajak.
Seperti layanan pembayaran, konsultasi pajak, serta informasi mengenai kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengatakan, penyerahan mobil untuk pelayanan pajak tersebut menjadi bukti nyata Bank Jatim berkontribusi memberikan layanan terbaik.
Yakni untuk memudahkan masyarakat membayar pajak pajak.
”Kota Malang tidak sendiri. Stakeholder juga turut berkomitmen untuk Kota Malang ke depan,” ungkapnya.
Pihaknya pun berterima kasih kepada Bank Jatim atas sumbangsih yang diberikan.
Ke depan, mobil itu bisa digunakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melayani masyarakat membayar pajak di kelurahan. (dur/and)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana