Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sanksi Tegas dari Bapenda Kota Malang Menanti Pelaku Rekayasa Pajak

Aditya Novrian • Senin, 24 Februari 2025 | 19:50 WIB
Sumber: Bapenda Kota Malang
Sumber: Bapenda Kota Malang

Bapenda Segera Terapkan Denda Empat Kali Lipat

MALANG KOTA - Sanksi berat disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bagi pelaku usaha yang memanipulasi laporan pajak.

Hukumannya pun tak main-main.

Bapenda bakal memberikan denda empat kali lipat ketika pelaku usaha terbukti melanggar aturan.

Sumber: Bapenda Kota Malang
Sumber: Bapenda Kota Malang

Aturan itu akan diterapkan perdana untuk pelaku usaha hotel dan restoran.

Itu karena pelaku usaha di dua sektor tersebut menggunakan sistem self-assesment.

Yakni wajib pajak menghitung sendiri besaran pajak yang mereka bayar.

Di Kota Malang, kedua pajak tersebut sebesar 10 persen dari penghasilan per bulan.

Dengan sistem self-assesment, ada risiko kebocoran pajak.

Itu bisa dilakukan dengan pelaku usaha tidak mencatat sebagian transaksi.

Padahal, pelanggan sudah menyetorkan pajak restoran maupun hotel saat pembayaran dengan restoran maupun hotel.

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy Pradana menekankan, dengan adanya sanksi ini diharapkan bisa meminimalkan manipulasi pajak.

”Penghitungannya nanti selisih dari yang tidak dilaporkan itu akan dikenakan empat kali lipat,” terangnya.

Misalnya pelaku usaha harus membayar pajak Rp 50 juta.

Tetapi, mereka hanya melaporkan sebesar Rp 40 juta.

Itu berarti ada selisih sebesar Rp 10 juta.

Selisih itu yang wajib dibayar oleh pelaku usaha.

Dengan demikian, selain membayar Rp 40 juta yang merupakan laporan pajak awal.

Wajib pajak juga membayar denda sebesar Rp 40 juta karena perbuatan merekayasa laporan pajak.

”Dengan ini harapannya semakin tertib pelaku usaha melaporkan pajak. Karena pajak restoran atau hotel itu merupa kan titipan dari warga yang seharusnya diberikan kepada pemerintah,” tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendukung adanya sanksi tegas berupa denda.

Ini merupakan senjata utama untuk menertibkan pelaporan pajak daerah.

”Seharusnya tidak ada alasan memanipulasi pajak. Karena itu yang membayar sebenernya warga, maka dari itu perlu pengawasan dan sanksi yang tegas,” tutur Bayu. (adk/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sanksi berat #denda #Empat Kali Lipat #bapenda kota malang #rekayasa pajak