MALANG KOTA – Upaya memberi efek jera terhadap masyarakat yang melanggar ketertiban umum terus dilakukan.
Salah satunya lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kemarin (26/2), Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tipiring terhadap 27 pelanggar.
Sidang tipiring berlangsung di Mini Block Office (Ruang Satpol PP Kota Malang) untuk pertama kalinya pada 2025.
Diikuti sebanyak 13 pelanggar dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat).
Kegiatan itu dilaku kan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan, para pelanggar itu terjaring pidana ringan karena su dah melakukan sejumlah pelanggaran.
”Misalnya saja membuang sampah sembarangan, mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas publik, hingga memasang reklame tidak pada tem patnya,” beber dia.
Padahal, sudah ada peraturan daerah yang melarang.
Meliputi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Kemudian ada Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Heru melanjutkan, sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi ga bungan selama beberapa waktu lalu.
”Ada yang terjaring di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan, Jalan Merdeka atau dekat Alun-Alun Merdeka,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Semua pelanggaran yang dilakukan pun diputus langsung oleh hakim. Me reka diminta membayar denda sesuai pelanggarannya.
Nominalnya hingga jutaan rupiah.
Jika mengacu terhadap peraturan daerah, denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Tetapi kali ini hakim menyesua ikan dengan kondisi di lapangan.
”Bagi PKL ada yang dikenakan mulai Rp100 ribu, Rp 75 ribu, dan Rp 50 ribu ter gantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat,” tambah Heru. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana