Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sanksi Denda Pelanggaran Parkir Liar Mulai Dibahas Pemkot Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 4 Maret 2025 | 19:25 WIB
TEMPAT LANGGANAN: Salah satu mobil mendapat sticker khusus dari petugas karena parkir sembarangan di Jalan Pattimura, samping RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, (24/2). (SATRIA CAHYONO/RADAR MALANG)
TEMPAT LANGGANAN: Salah satu mobil mendapat sticker khusus dari petugas karena parkir sembarangan di Jalan Pattimura, samping RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, (24/2). (SATRIA CAHYONO/RADAR MALANG)

Siapkan Perda, Pemkot dan Dewan Segera Bentuk Pansus

MALANG KOTA - Sanksi berupa denda untuk pelanggar parkir segera diterapkan.

Pemkot Malang dan dewan mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda)-nya.

Namanya Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran.

Targetnya, produk hukum itu bisa disahkan pada tahun ini.

Seperti diketahui, upaya pemberantasan parkir liar di Kota Malang banyak dianggap kurang tegas.

Sebab, sanksinya hanya berupa teguran kepada pelanggar.

Itu dirasa kurang memberi efek jera.

Terbukti, meskipun sudah sering dilakukan upaya penertiban, masih saja ada yang melanggar.

Titik-titik pelanggaran parkir juga tak banyak berubah.

Seperti di Jalan Pattimura atau di samping RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kemudian di Jalan Veteran, Jalan Bandung, simpang empat Radjabally, dan Jembatan Gadang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menerangkan, dengan adanya perda, pemkot bakal memiliki dasar hukum untuk mengenakan sanksi berupa denda.

Menurut usulan dishub, kendaraan roda empat yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, dendanya di angka Rp 100 ribu.

Jaya mengatakan, besaran denda itu masih bisa berubah.

Tergantung hasil diskusi dengan dewan.

”Setelah ini ada pansus (panitia khusus). Kami akan menentukan besarannya berdasar pertimbangan legislatif,” terangnya.

Lebih lanjut, ada poin penting lain dalam perda terkait parkir.

Dalam aturan itu, pemkot akan mendetailkan bagi hasil pendapatan.

Jaya menjelaskan, ada dua opsi pembagian retribusi parkir antara jukir dan pemerintah.

Opsi pertama, jukir mendapat 70 persen, sedangkan pemkot 30 persen.

Opsi kedua, jukir mendapat 60 persen dan pemkot 40 persen.

”Kembali lagi nanti keputusan berapa besarannya akan dibahas di pansus. Tentu dengan pendapat akademisi maupun masyarakat,” papar dia.

Saat ini, dasar penyetoran retribusi parkir masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang pengelola tempat parkir.

Dalam aturan itu, tidak ada ketentuan bagi hasil.

Per titik hanya ditentukan besaran setorannya.

Nilainya disesuaikan dengan potensi di masing-masing titik.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendukung rencana pemberian sanksi kepada pelanggar parkir.

Sebab menurut dia, itu merupakan sebuah kebutuhan.

Selama ini, problem parkir liar ini sulit tuntas hanya dengan pemberian imbauan.

”Pembahasan ranperda parkir itu membuktikan keseriusan pemkot dan dewan dalam menata masalah parkir.

Semoga pembahasannya segera tuntas,” harap dia. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pemkot Malang #Raperda #parkir liar