MALANG KOTA - Akhir Maret nanti, sejumlah ASN Pemkot Malang terbebas dari kewajiban ngantor.
Itu setelah pemerintah pusat memberikan jatah empat hari kepada ASN untuk melakukan work form anywhere (WFA).
Dimulai pada 24 sampai 27 Maret 2025.
Sebagai informasi, WFA bisa diartikan ASN bekerja di kantor, bisa di rumah maupun di tempat manapun.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025.
Pemberian jatah WFA itu dilakukan agar tidak ada penumpukan arus mudik menjelang Lebaran.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap meng ingatkan pelayanan tidak boleh terganggu.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, sejauh ini pemkot belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan WFA ASN.
Hanya saja dia meyakini, aturan itu hanya untuk ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
”Konsep bekerja di mana saja ini bukan liburan. Jadi tugas harus tetap selesai, kemudian ketika dibutuhkan harus siap,” tandas Wahyu.
Dia menerangkan, meskipun tidak ngantor, ASN tetap harus melakukan laporan tiap hari kepada kepala perangkat daerah masing masing.
”Kami masih menunggu mekanismenya seperti apa nanti. Yang pasti, ASN harus tetap melaporkan kegiatannya selama bekerja di mana saja. Saya akan mengecek langsung,” tegas Wahyu.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sira duhitta menyarankan, aturan WFA harus dilakukan sistem shift.
Jadi nanti ASN men dapatkan jatah secara bergantian.
Tidak mungkin seluruhnya menjalankan WFA.
”Konsep WFA itu tidak boleh menurunkan kinerja ASN, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat. Kemungkinan tidak semua pos akan menjalankan WFA,” tuturnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho