Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Soroti Lambatnya Perwali Pendukung Perda di Kota Malang, DPRD Desak Pemkot Segera Bertindak

Bayu Mulya Putra • Sabtu, 8 Maret 2025 | 00:30 WIB
Daftar RANPERDA yang akan dibahas tahun ini.
Daftar RANPERDA yang akan dibahas tahun ini.

Ada Dua Produk Hukum yang Belum Punya Aturan Turunan

MALANG KOTA - Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan tahun lalu, belum bisa diterapkan.

Sebab, aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) belum dikeluarkan Pemkot Malang.

Mengetahui hal itu, dewan mendesak agar eksekutif segera membahas aturan turunan untuk mendukung perda.

Poin tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta setelah Rapat Paripurna Pembahasan Empat Ranperda di Gedung DPRD Kota Malang, kemarin.

Baca Juga: Rita Russo Consultant Indonesia Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas SDM dengan DPRD Kabupaten Pasuruan

Dia mengingatkan, sebelum membahas perda baru, ada satu kewajiban pemkot yang belum tuntas.

Yaitu membuat Perwali untuk perda yang sudah disahkan pada 2024.

Perempuan yang akrab disapa Mia itu menambahkan, setidaknya ada dua perda yang belum memiliki aturan turunan.

Yaitu Perda Penyelengaraan Pesantren dan Perda Kepemudaan.

Baca Juga: Curhat Ibu-Ibu Resah! Kasus Bullying di Malang Kian Mengkhawatirkan, Ini tanggapan Puguh DPRD Jatim

Dengan belum diterbitkannya perwali, Mia menyebut bahwa perda yang telah dikebut tahun lalu itu terkesan mubadzir.

Sebab, belum bisa diterapkan karena petunjuk teknisnya belum dituangkan melalui perwali.

”Karena perda itu mengatur makronya saja. Lebih detail melalui perwali,” tuturnya.

Politisi PDIP itu memastikan bahwa pihaknya tidak akan bosan mengingatkan kewajiban pembentukan perwali.

”Kami melihat ini merupakan tugas yang terabaikan. Kami harap dengan adanya wali kota baru, tugas itu segera terlaksana,” imbuh Mia.

Di sisi lain, kendala itu juga membuat kalangan dewan waswas nasib ranperda yang akan dibahas tahun ini juga sama.

Terdekat, ada empat ranperda yang bakal dibahas dewan (selengkapnya baca grafis).

Mereka berharap problem lama bisa diselesaikan sebelum perda baru disahkan.

Baca Juga: 27 Pelanggar Perda di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa poin itu akan menjadi evaluasi pemkot ke depannya.

Dia memastikan bakal menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera membahas perwali.

”Terkait pembuatan perwali ada yang memiliki tenggat waktu ada yang tidak. Tentu menjadi evaluasi dan akan kami perhatikan ke depannya,” tandas Wahyu.

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menambahkan, perda juga merupakan kebutuhan masyarakat.

Sehingga, pemkot akan memberikan atensi lebih. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#dprd kota malang #Regulasi Daerah #Perda kota malang