Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KDRT Masih Jadi Ancaman Terbesar bagi Perempuan di Kota Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Minggu, 9 Maret 2025 | 00:25 WIB
Photo
Photo

Kekerasan terhadap Perempuan Sering Berakhir lewat Mediasi

MALANG RAYA – Perempuan sebagai kelompok rentan masih sering mendapat kekerasan fisik maupun seksual.

Mayoritas pelakunya justru orang terdekat.

Kekerasan terkadang berlangsung dalam kurun waktu lama, sehingga cenderung dilaporkan ke polisi saat korban sudah merasa tidak tahan.

Di Kabupaten Malang, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke polisi sepanjang 2024 mencapai 137 laporan.

Terdiri dari 105 Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 13 kasus kekerasan seksual.

Sementara yang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencapai 57 kasus.

Photo
Photo

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan rata-rata korban berapa pada rentang usia 25 tahun hingga 45 tahun.

Meski sudah di tangani kepolisian, tidak semua pelaku dihukum pidana.

Khusus untuk KDRT, sebagian perkara diselesaikan melalui mediasi.

”Dari 137 kasus selama tahun 2024, yang berakhir mediasi ada 43 kasus,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana.

Sementara itu, selama dua bulan pertama tahun ini sudah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Enam di antaranya diselesaikan melalui mediasi.

Leha mengakui bahwa sering kali kasus kekerasan yang berakhir dengan mediasi merupakan kekerasan fisik.

Biasanya penyelesaian itu disertai kompensasi berupa uang.

Mulai dari nominal Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

Beberapa kasus kekerasan seksual juga ada yang berujung damai.

Menurut Leha, biasanya korban meminta pertanggungjawaban dengan dinikahi.

Kasus semacam itu kerap terjadi pada remaja perempuan yang terjerumus pada pergaulan bebas hingga hamil.

Kemudian korban membawa kasus itu ke ranah pidana agar pihak pria mau bertanggung jawab.

Untuk perkara yang berakhir di pengadilan, selama 2024 ada 32 kasus.

Hukuman untuk pelaku kekerasan seksual diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukumannya bergantung sejauh mana pelaku bertindak.

Sebagai contoh tindak pidana pemerkosaan.

Pada Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS memiliki ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk perbuatan cabul diatur pada pasal 5 dengan ancaman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sementara tindak pidana eksploitasi seksual diatur pada pasal 6 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Menurut Kepala DP3A Pemkab Malang Arbani Mukti Wibowo, hukuman tersebut sebenarnya kurang berat.

Sebab, dampak trauma yang didapatkan korban berlaku seumur hidup.

Namun ketentuan tersebut seharusnya sudah cukup membuat para pelaku mendapat efek jera.

“Korban-korban kekerasan yang saya dampingi, penyembuhannya selalu membutuhkan waktu yang lama,” ujar Arbani.

Untuk korban kekerasan fisik, luka yang didapat pada tubuh korban bisa sembuh dalam hitungan bulan.

Namun pemulihan mentalnya sering kali berlanjut hingga bertahun-tahun.

Saat mendampingi korban, Arbani juga menganalisis mayoritas kekerasan terhadap perempuan dipicu oleh keadaan ekonomi.

Beberapa kasus KDRT terjadi karena istri menuntut hak nafkah kepada suami.

Namun justru mengalami penganiayaan karena suami tidak memiliki uang.

Contohnya kasus yang dialami RS, 29, perempuan asal Kecamatan Wagir.

Dia dianiaya mantan suaminya lantaran menagih uang bulanan.

Padahal sudah sesuai kesepakatan, uang bulanan dari suami yang bekerja sebagai pegawai bengkel sebesar Rp 1,5 juta.

“Biasanya uang bulanan diberi pada awal bulan. Waktu itu sudah lewat tiga hari,” ujar RS.

Karena persediaan bahan dapur habis, akhirnya RS menagih uang bulanannya dan berakhir dipukuli di bagian wajah dan tangan.

Perangai buruk suami yang terlihat pada tahun kedua pernikahan itu ternyata dipicu oleh judi online.

Pasutri yang belum dikaruniai anak itu akhirnya bercerai pada tahun kedua pernikahan mereka.

Lebih Banyak Laporan di Dinsos

Sementara itu, laporan pidana kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Malang tidak sebanyak di kabupaten.

Tahun lalu terdata 20 kasus KDRT, sementara tahun ini satu kasus kekerasan seksual.

Laporan tahun ini datang dari Kecamatan Kedungkandang.

Pada 25 Januari lalu, seorang ayah dengan inisial BM, 35, melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap putrinya yang bernama NMS, 15.

Dia merudapaksa putrinya yang sedang tidur di kamar pada pukul 02.00. BM akhirnya ditangkap polisi pada 19 Februari 2025.

”Saat ini berkas pelaku sudah dikirimkan ke Kejari Kota Malang,” kata Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.

Laporan yang jauh lebih banyak justru diterima UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

Menurut Ketua UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Fulan Diana Kusumawati, tahun lalu pihaknya menerima 120 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Paling banyak adalah kekerasan fisik KDRT yang mencapai 30 kasus.

Kemudian selama Januari sampai Februari 2025, pihaknya sudah menerima 41 laporan.

Tapi, yang paling banyak justru laporan kasus kekerasan seksual pada anak dengan jumlah 16 kasus.

”Kalau untuk KDRT, tahun ini kami menerima enam laporan. Yang lanjut ke proses hukum empat perempuan, Sedangkan dua perempuan lainnya memutuskan bercerai dengan damai,” imbuh Fulan.

Untuk menangani perempuan yang menjadi korban kekerasan, pihaknya sudah memiliki call center.

Misalnya kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Kedungkandang, kerabat korban langsung menghubungi call center.

Selanjutnya korban dievakuasi ke rumah aman dan mendapat pendampingan dari psikolog.

Yang menjadi tantangan, lanjut Fulan, adalah saat korban yang melapor adalah disabilitas.

Biasanya kerap memberi keterangan yang berubah-ubah.

”Alhasil proses hukum membutuhkan waktu karena perlu konsistensi keterangan dari korban. Namun, kami tetap memberikan pendampingan,” tegas Fulan.

Salah satu perempuan korban kekerasan di Kota malang adalah YA, 37.

Perempuan asal Kecamatan Singosari itu pernah mendapat kekerasan verbal dari suaminya berupa cacian dan makian.

”Karena memang karakternya demikian dan sulit diubah,” ungkapnya.

Emosi YA semakin memuncak karena mantan suaminya melakukan penyelewengan nafkah.

Empat tahun setelah menikah, ia hanya diberi nafkah sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Karena itu, pernikahan yang berlangsung mulai 2008 akhirnya kandas pada 2018.

”Sekarang saya bekerja sebagai penjahit,” tutup ibu dia anak itu.

Banyak Laporan Dicabut

Laporan KDRT kadang menjadi dilema bagi korban, khususnya pihak istri.

Ketika suami dipenjara, istri malah berhadapan dengan masalah yang lebih pelik.

Khususnya masalah ekonomi.

Karena itu, tak sedikit KDRT yang berakhir dengan mediasi, atau bahkan pencabutan laporan.

Fenomena itu terlihat pada penanganan pidana KDRT di Kota Batu.

Awal tahun ini polisi menerima sembilan laporan.

”Tiga laporan sudah dicabut, tiga laporan lain berakhir damai dan selesai, kemudian tiga laporan lainnya masih proses,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.

Penyebab KDRT yang ditemukan bermacam-macam.

Mulai dari ego masing-masing pihak yang tinggi, faktor ekonomi, hingga adanya orang ketiga.

Dari sembilan kasus pada awal tahun ini, hanya dua kasus yang disebabkan faktor ekonomi dan adanya orang ketiga.

Setelah melapor, biasanya korban cenderung cepat berubah pikiran.

Bisa jadi karena emosinya sudah mereda dan mulai berpikir jernih untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

“Sekitar tiga sampai empat hari sudah kembali lagi,” ujarnya.

Yang lebih sulit diselesaikan adalah kasus kekerasan seksual pada perempuan.

Tahun lalu, di Kota Batu terdapat empat laporan pidana, sementara awal tahun ini sudah mencapai dua laporan.

Mayoritas korban adalah remaja perempuan yang hamil akibat pergaulan bebas.

Polisi juga menerima satu laporan pengeroyokan terhadap perempuan.

Korban dikeroyok empat orang di sekitar Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Februari lalu.

Itu terjadi karena para pengeroyok sakit hati.

Mereka mengaku sering membantu korban saat kesusahan.

Tapi korban malah tidak ingat kepada pelaku saat merasa senang. (aff/mel/iza/fat)

Editor : A. Nugroho
#perempuan #ancaman #KDRT #Kota Malang #Perceraian #kekerasan seksual