Bakal Susun Perda Baru, Jadi Upaya Maksimalkan Retribusi
MALANG KOTA - Skema baru bagi hasil retribusi parkir tengah digodok.
Sebagai informasi, saat ini skema yang digunakan masih menggunakan aturan lama.
Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan parkir.
Dalam perda tersebut, tidak dijelaskan secara rinci skema bagi hasil antara pemerintah dan juru parkir (jukir).
Para jukir hanya dituntut menyetorkan retribusi sesuai potensi di titik parkir.
Penentuan potensinya juga belum ada rumusannya.
Berdasar kondisi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengusulkan ada aturan baru.
Dengan nama Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, pembahasan skema bagi hasil itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Dengan adanya skema yang jelas, potensi pendapatan parkir lebih terukur.
Jaya merinci ada tiga skema bagi hasil yang ditawarkan pihaknya.
Skema pertama yakni pembagian berdasar persentase.
Seperti misalnya 30 persen untuk pemerintah dan 70 persen jukir.
Contoh lain bisa 40 persen diberikan kepada pemerintah dan 60 persen jukir.
”Rata-rata di kota lain itu 30 persen pemerintah, 70 persen ke jukir,” tutur dia.
Sedangkan skema yang kedua yakni dengan sistem kontrak.
Dalam skema itu, jukir tidak akan diberi target setoran.
Melainkan mereka akan digaji oleh Pemkot Malang.
Sehingga, pendapatan yang diperoleh jukir lebih stabil.
Skema terakhir yaitu bagi hasil parkir dengan lelang.
Sistem lelang itu membuat pengelolaan parkir akan diurus pihak ketiga.
Bisa perorangan maupun kelompok.
Dishub hanya melakukan pengawasan saja.
Sementara operasional sepenuhnya diserahkan ke pihak ketiga.
”Opsi-opsi tersebut masih didalami bersama dewan. Kami akan merumuskan yang terbaik,” tandas Jaya.
Di tempat lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang Suryadi lebih menyoroti skema lelang.
Dengan pengelolaan diserahkan pihak ketiga, dia khawatir itu bisa memunculkan potensi konflik di masyarakat.
”Maka dari itu kami akan meminta penjelasan lebih detail terkait skema lelang,” tegasnya.
Secara umum, Suryadi mendukung pembahasan perda parkir itu.
Sebab, masalah parkir merupakan isu yang sering dikeluhkan masyarakat.
Kemudian, dewan juga memandang selama ini realisasi retribusi parkir belum sesuai target.
Dengan adanya perda terbaru, legislatif berharap pemungutan parkir lebih maksimal. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian