Tahun Lalu Raup Rp 16,5 M, Pemkot Andalkan 8.264 Bidang Tanah
MALANG KOTA – Penda patan Pemkot Malang dari sewa aset cukup baik.
Pada triwulan pertama tahun ini, pendapatan yang masuk menyentuh angka Rp 3,2 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Eko Fajar Arbandi menyebut, angka itu sudah mendekati target triwulanan di angka Rp 3,3 miliar.
”Harapannya ini juga akan berlangsung sepanjang tahun 2025,” ucapnya.
Eko melanjutkan, pada tahun 2025 pihaknya harus mendapat total target pendapatan sebesar Rp 16,5 miliar.
Target itu naik dibanding tahun lalu, yang disematkan di angka Rp 15,5 miliar.
Malah meski target yang ditetapkan Rp 15,5 miliar, namun ca paian tahun lalu melampaui target.
Jumlah yang terealisasi pa da 2024 yakni Rp 19 miliar.
Setoran pendapatan aset yang selalu terpenuhi itu hasil dari penyewaan aset 8.264 bidang tanah.
Mulai tanah yang be rupa lahan pertanian, tanah yang disewakan untuk kantor, hingga tanah yang disewakan kepada masyarakat.
”Sebagai contoh di Keca matan Klojen ada di beber apa lokasi,” sebut Eko.
Antara lain di Jalan Dr Cipto yang kini digunakan untuk usaha kuliner masyarakat.
Kemudian di Jalan W.R. Supratman ada yang disewakan dan di pergunakan menjadi kios-kios.
Ada pula di Jalan Raya Langsep dan Jalan Dieng.
Nilai sewa masing-masing bidang aset berbeda.
Untuk sawah Rp 10 juta per hektare.
Lalu bidang yang dipergunakan menjadi permukiman tergantung kawasan Nilai Jual Objek pajak (NJOP).
Terkait dengan mekanisme penyewaan, Eko menyebut bila pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di sana tercantum aturan sewa.
Salah satunya adalah waktu sewa selama lima tahun.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta agar BKAD terus meningkatkan pendapatan sewa aset.
Sejauh ini, dia menilai bila capaiannya cukup baik.
Namun tetap harus diimbangi dengan perbaikan sistem.
Sebagai contoh digitalisasi dan transparansi.
Artinya, sistem penyewaan aset harus lebih terbuka dan berbasis digital agar prosesnya lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Selanjutnya perlu kajian agar tarif sewa sesuai dengan nilai pasar.
”Namun harus tetap mempertimbangkan asas manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha. Disamping itu tetap disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah,” ucap legislator PKS tersebut.
Upaya lainnya adalah optimalisasi bidang aset yang belum dimanfaatkan dengan maksimal.
Menurut Bayu, perlu ada pendataan.
Prosesnya bisa kerja sama bersama swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (mel/by)
Editor : A. Nugroho