Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Geber Tera Ulang SPBU di Beberapa Bagian Kota Malang Bulan Ini

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:40 WIB

Petugas UPT Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang melakukan tera ulang pompa ukur di SPBU Tidar pada 5 Maret lalu (DISKOPINDAG KOTA MALANG).
Petugas UPT Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang melakukan tera ulang pompa ukur di SPBU Tidar pada 5 Maret lalu (DISKOPINDAG KOTA MALANG).

MALANG KOTA – Menjelang Idul Fitri, akurasi pompa ukur dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali dipelototi.

UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang berencana melakukan tera ulang ke beberapa SPBU pada bulan ini.

Kepala UPT Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang Moh. Saifudin mengatakan, setiap mendekati Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) pihaknya memang melakukan pengawasan dan melakukan uji tera pada pompa ukur di SPBU. 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga dan Polisi Cek SPBU di Malang, Ini Temuannya

”Kebetulan tahun ini pengawasan dilakukan bertepatan dengan jadwal tera ulang rutin,” tuturnya.

Dia mengatakan, setiap satu tahun sekali SPBU wajib mendaftarkan pompa ukur milik mereka untuk ditera ulang.

Bulan ini sudah terdapat dua SPBU yang ditera ulang.

Yakni SPBU Gadang dan SPBU Tidar.

Baca Juga: Antrean Memanjang di SPBU Swasta Kota Malang

“Satu SPBU bisa sampai dua hari untuk tera ulang,” tuturnya.

Pada 19 dan 20 Maret nanti juga akan dilakukan tera ulang di beberapa SPBU lain.

Pengukuran akan fokus pada SPBU yang berlokasi di dekat jalan utama yang digunakan untuk mudik Lebaran.

Seperti SPBU Gadang, SPBU Jalan Terusan Sulfat, SPBU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan SPBU di Jalan Soekarno-Hatta.

Dari dua SPBU yang sudah diuji, dapat dipastikan pompa ukur yang dipakai sesuai dengan standar metrologi yang ditetapkan.

“Sejauh ini hasilnya sesuai, sehingga tidak ada indikasi kecurangan,” tambahnya.

Selain pengawasan pompa dispenser BBM di SPBU, UPT Metrologi Legal juga melakukan tera ulang pada alat ukur di sektor lain.

Seperti timbangan di pasar tradisional dan modern.

Masyarakat yang menemukan indikasi ketidaktepatan takaran BBM di SPBU juga diimbau untuk melapor ke Diskopindag Kota Malang.

Dengan begitu, pihak terkait bisa segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut. (dur/fat)

Editor : A. Nugroho
#BBM #lebaran 2025 #Tera Ulang SPBU #malang #metrologi legal