MALANG KOTA – Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang akan ’libur’ lebih cepat.
Mereka bisa mulai perjalanan mudik pada 24 Maret nanti.
Itu merupakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat, yakni ASN bisa bekerja di mana saja atau work form anywhere (WFA).
Arahan dari pemerintah pusat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas ASN selama libur bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Libur Lebaran Makin Seru, Tiket Murah dan Kampanye Wisata dari Pemerintah
Kemudian turunannya yaitu SE Wali Kota Malang Nomor 8 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas ASN selama libur bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Normalnya, ASN mulai libur mulai 28 Maret nanti.
Percepatan dilakukan agar tidak terjadi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus mudik.
Untuk menjaga pelayanan publik tidak terganggu, Pemkot Malang telah menyiapkan skema khusus.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025: PNS dan Karyawan Swasta Nikmati Cuti Panjang, Simak Jadwal Lengkapnya!
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Totok Kasianto menuturkan, WFA itu berlaku mulai 24 sampai 27 Maret 2025, atau selama empat hari.
Dia menekankan, WFA bukan berarti ASN libur, tetap bekerja meskipun di luar kantor.
”Nanti menjadi tugas setiap kepala perangkat daerah tetap melakukan pemantauan kinerja. Meskipun WFA, harus menyelesaikan tugasnya,” kata dia.
Menurut SE yang diterbitkan pemkot, ada delapan perangkat daerah yang ASN-nya mendapat giliran WFA.
Di antaranya Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pendapatan daerah (Bapenda).
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.
”Dari delapan ASN di dinas itu, tidak semua akan mendapat WFA. Jadi maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi,” terang Totok.
Pegawai yang diberikan waktu WFA menjadi kewenangan kepala dinas. (adk/by)
Editor : A. Nugroho