Tapi Tidak Dibedakan dengan Disabilitas Lain
MALANG KOTA – Pemerintah belum memberikan anggaran secara khusus untuk penanganan down syndrome.
Mayoritas bentuk perhatian masih dijadikan satu dengan penyandang disabilitas lain.
Termasuk konsep pemberdayaan, sehingga pengidap down syndrome kerap tidak bisa mengimbangi.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kota Malang Wahyu Setiawan mengatakan, selama ini pihaknya tidak mengalokasikan bantuan secara khusus untuk disabilitas bedasar kategori.
Namun sama seperti disabilitas lainnya, down syndrome juga turut mendapat pemberdayaan.
Sebagai contoh, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Asistensi Sosial Penyandang Dia bilitas (ASPD).
”Besaran untuk ASPD adalah Rp 300 ribu per bulan untuk masing-masing disabilitas. Ada juga down syndrome yang mendapat. Tapi untuk jumlah penerima man faatnya, kami tidak mendata spesifik,” ucapnya.
Selain dari Pemprov Jawa Timur, ada pula bantuan dari Sentra Terpadu dr Soeharso Solo.
Bantuan yang diberikan berupa alat bantu dengar, susu, bantal, guling, hingga kipas angin.
Besaran bantuan itu biasanya senilai Rp 1 juta.
Tapi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing disabilitas.
Ada pula bantuan dari APBD yang diusulkan melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Biasanya berupa pelatihan untuk meningkatkan kemampuan disabilitas.
Salah satunya pelatihan membuat kue yang diadakan oleh dinsos di Hotel Montana mulai 2021 Maret 2025.
”Total yang ikut ada 78 disabilitas. Dari down syndrome yang berpartisipasi lebih dari tiga orang,” beber Wahyu.
Menurut Wahyu, sepanjang disabilitas itu masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka bisa mendapatkan bantuan.
Untuk yang tidak masuk DTKS, biasanya dinsos akan bekerja sama de ngan filantropi lainnya.
”Kalau kami perkirakan, down syndrome yang terdaftar DTKS ada lebih dari 10 orang. Namun kami belum melakukan pengelompokan secara spesifik,” imbuhnya.
Bentuk perhatian lain terhadap down syndrome adalah dengan mendaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Tujuannya agar down syndrome yang membutuhkan bantuan kesehatan bisa difasilitasi baik melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun PBI APBN.
Di samping pemberdayaan dari dinas sosial, ada pula pemberdayaan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Pelatihan yang pernah digelar salah satunya adalah pijat tradisional.
Namun, pelatihan pijat tradisional sejauh ini baru dimanfaatkan oleh tunanetra.
Pengantar Tenaga Kerja Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Eka Yudha Sudrajat mengatakan, pelatihan pijat tradisional digelar karena ada usulan dari musrenbang.
”Sebenarnya kami terbuka untuk pelatihan disabilitas kategori lainnya. Itu juga bisa diusulkan apabila yang membutuhkan banyak,” terangnya.
Pelatihan semacam itu dinilai sangat penting karena saat ini mulai ada perusahaan yang menyediakan lapangan kerja untuk disabilitas.
Tapi, tetap saja tidak semua jenis disabilitas bisa ditampung.
Utamanya down syndrome.
”Selama ini yang diterima baru disabilitas daksa. Tapi ke depan kami akan tetap berupaya memfasilitasi apabila ada yang membutuhkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SLB River Kids Sri Retno Yuliani menjelaskan, semakin awal down syndrome mendapat in tervensi, maka pengem bangan keterampilan bisa lebih optimal.
Dari pengamatan Sri, intervensi terhadap down syndrome akan sulit dilakukan jika baru dimulai pada usia delapan tahun ke atas.
Kendati demikian, lanjut Sri, kondisi setiap orang dengan down syndrome berbeda-beda.
”Di tempat saya, untuk satu program keterampilan seperti melipat baju, kami targetkan para down syndrome bisa menguasai minimal satu bulan,” sebutnya.
Namun para disabilitas, termasuk down syndrome harus tetap diberi stimulan.
Stimulan yang diberikan biasanya berupa keterampilan sosial, kemampuan berkomunikasi, bermain, dan pembelajaran akademik maupun non akademik.
Kesulitan Pendataan
Tidak adanya data pengidap down syndrome yang valid juga menyulitkan pemerintah untuk melakukan penganggaran.
Hal itu juga terjadi di Kabupaten Malang.
Tidak ada dinas atau satuan khusus yang menyurvei jumlah down syndrome secara keseluruhan.
Karena itu, dana khusus penanganan down syndrome tidak dialokasikan secara khusus.
Untuk saat ini, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang berbagi peran dalam penanganan down syndrome.
Misalnya, dinas kesehatan hanya melayani pengobatan dan terapi saja melalui fasilitas kesehatan.
Se mentara dinas sosial menyediakan jaminan kesehatan untuk anak down syndrome yang belum terjamin.
“Tidak peduli miskin atau kaya, semua bisa mengajukan jaminan kesehatan itu pada kami,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki.
Jaminan kesehatan itu tersedia untuk seluruh pengidap disabilitas.
Termasuk anggaran bantuan alat bagi disabilitas, seperti kursi roda.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang Yudhi Hindharto mengaku mulai memfasilitasi kelas khusus disabilitas melalui dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Itu pun tidak khusus down syndrome, melainkan untuk seluruh disabilitas.
”Satu kelas khusus untuk 25 disabilitas selama 28 hari untuk digital creator,” ucap Yudhi.
Beda di Kota Batu
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Batu.
Anggaran dan bantuan finansial untuk down syndrome masih menyatu dengan disabilitas lain.
Termasuk bantuan dan jaminan sosial yang diberikan setiap bulan.
”Ada 154 orang yang menerima, termasuk pengidap down syndrome. Besarannya Rp 500 ribu,” ujar Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Hartono Pemkot Batu juga memberikan bantuan rehabilitasi sosial yang diadakan setiap tahun.
Seperti pendidikan dan keterampilan membatik atau menjahit.
Kegiatan itu dilakukan bersinergi dengan beberapa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebagai contoh, pelatihan membatik yang selanjutnya juga diberikan alat membatik agar peserta masih dapat melakukan aktivitasnya secara kontinu.
Itu karena penyandang down syndrome memerlukan aktivitas yang merangsang saraf motorik dan sensorik.
Kemudian ada pemberian akses mengembangkan minat bakat penyandang down syndrome, seperti program Saka Inklusi dan Difabel Pecinta Alam (Difpala).
Kegia tanitu juga melibatkan berbagai organisasi sosial kema syarakatan.
Salah seorang guru Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Batu Aninda Manuella Saraswati mengatakan, ada sekitar 20 anak down syndrome yang bersekolah di tempatnya.
Pembelajaran di sekolah lebih mengutamakan keterampilan sensorik dan keterampilan motorik.
Misalnya bagaimana pengidap down syndrome dapat berinteraksi dengan orang lain, latihan menulis, dan memegang sesuatu.
Menurut Ella, mayoritas anak down syndrome memiliki keterampilan di bidang olahraga dan seni.
Misalnya, mampu menjuarai kompetisi olahraga disabilitas Boccia tingkat provinsi.
Ada dua anak SLBN yang berhasil menyabet juara ketiga.
Sementara di bidang seni, anak down syndrome cenderung mengikuti lomba menari.
“Sekitar lima anak sering kami kirim untuk lomba ke luar Kota Batu,” pungkasnya. (mel/aff/ori/fat)
Editor : A. Nugroho