MALANG KOTA - Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas 1A menerima 29 permohonan dispensasi nikah dalam dua bulan terakhir.
Sebanyak 27 permohonan telah diputus oleh hakim.
Sementara dua permohonan masih dalam tahap menunggu putusan.
Jumlah tersebut menurun jika dibanding tahun lalu di periode yang sama.
PA pada awal 2024 lalu menerima 35 permohonan.
Panitera Muda Hukum PA Malang Kelas 1A Happy Agung Setiawan menerangkan, mayoritas pengajuan dispensasi nikah didominasi dari pihak perempuan.
“Di Kota Malang sendiri hampir 80 persen pengajuan permohonan dispensasi nikah diajukan oleh calon pengantin perempuan,” kata Happy kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Ia membeberkan mayoritas calon pengantin perempuan yang mengajukan permohonan berumur 15 hingga 18 tahun.
Biasanya mereka bertemu dengan calon pengantin pria yang berumur lebih dari 19 tahun.
Alasan yang digunakan pemohon juga bervariasi.
Namun kebanyakan para orang tua calon pengantin mengajukan permohonan karena masalah agama.
Salah satunya adalah agar terhindar dari zina.
“Biasanya karena menghindari perzinahan, jadi mungkin sebelumnya calon pengantin saling berhubungan untuk menghindari yang buruk mereka dinikahkan,” jelas Happy. (wb1/adn)
Editor : A. Nugroho