Pemiliknya Mengklaim Jadi Korban Mafia Tanah dan Peradilan
MALANG KOTA - Kasus sengketa rumah menimpa pengusaha asal Malang yang bernama Arya Sjahreza Bayu Lesmana.
Dia diduga menjadi korban rekan bisnisnya yang berinisial NAP, yang menjadikan rumah miliknya sebagai pelunasan utang pribadi.
Akibatnya, rumah miliknya di Jalan Bandung hendak dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang, kemarin (26/3).
Sengketa itu bermula pada 2018.
Baca Juga: Pemkot Malang Kerahkan Petugas Patroli Rumah Kosong
Saat itu, rumah milik Bayu digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha rokok.
Rumah tersebut juga sudah dibalik nama.
Menjadi atas nama NAP sebagai kesepakatan untuk mengajukan kredit ke bank.
Tanpa sepengetahuan Bayu, NAP diduga menyerahkan sertifikat rumah kepada pihak lain.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Jakarta Utara
Yakni RT, untuk melunasi utangnya sendiri.
Padahal, Bayu tidak memiliki kaitan dengan utang NAP kepada RT.
Pihak RT berkeras kalau rumah tersebut sudah sah menjadi miliknya setelah ada transaksi dengan NAP.
Dia sudah melayangkan somasi kepada Bayu dan memintanya segera meninggalkan rumah.
Karena menolak, Bayu didakwa melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Kasus yang menimpa Bayu itu sudah memasuki tahap akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukannya.
Karena itu, kemarin (26/3) dijadwalkan eksekusi rumah.
Upaya eksekusi itu pun mendapat protes dari pihak Bayu.
Baca Juga: Demo RUU TNI: Sejumlah Mahasiswa Jadi Korban, Apa yang Terjadi?
Dia didukung Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Malang Raya.
Kepala Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jawa Timur Hendrik Renald mengatakan, pihaknya menolak eksekusi terhadap bangunan di Jalan Bandung tersebut.
Pihaknya menilai eksekusi itu berkaitan dengan mafia tanah dan mafia peradilan.
”Kami juga heran karena pihak pengadilan mempercepat eksekusi mengingat saat ini masih Ramadan,” terang dia.
Baca Juga: DPR RI telah mengesahkan RUU TNI, Bagaimana Reaksi Masyarakat?
Selain menolak adanya eksekusi, pihak GRIB Jaya mengaku sudah bersurat ke Kepala PN Malang dan aparat penegak hukum.
Hasilnya, ada penundaan eksekusi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dia pun mengapresiasi penundaan tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan segera menyusun langkah hukum.
Sebab, Hendrik menilai ada yang salah karena sejak gugatan pertama sampai kasasi selalu dimenangkan pemohon eksekusi yakni RT.
Apalagi ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa seizin pemilik semula.
Arief Syahrul Alam, kuasa hukum Bayu mengatakan, kliennya adalah korban dari praktik yang tidak adil.
Mereka juga menilai jadwal eksekusi terlalu terburu-buru karena ada upaya hukum lain yang sedang berjalan.
Baca Juga: Hasil Revisi RUU TNI: Berikut Penjelasan Detail 3 Pasal yang Diubah
”Klien kami tinggal di rumah itu sejak 2003. Namun ada kejanggalan dalam pengalihan sertifikat yang membuatnya kehilangan hak atas rumah,” terangnya.
Terpisah, Humas PN Malang Yoedi Anugrah mengatakan kalau informasi dari panitera, eksekusi tidak jadi dilakukan karena pihak keamanan sedang fokus dalam demonstrasi mahasiswa terkait proses RUU TNI.
”Untuk kelanjutan eksekusi, kami masih menunggu situasi kondusif,” ucap dia. (mel/by)
Editor : A. Nugroho