Mayoritas di SD Negeri, Segera Buka Tahap Seleksi
MALANG KOTA - Sama seperti daerah lain, kekosongan kursi kepala sekolah (Kasek) juga terjadi di Kota Malang.
Pada bulan Maret ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat ada 13 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah.
Baik SD maupun SMP.
Baca Juga: Pengusutan Pungli DAK Belum Terang, Dua Bulan, Inspektorat Panggil 47 Saksi Kepala Sekolah
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdikbud Kota Malang Tujuwarno mengatakan, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah terdiri dari tiga SMP.
Yakni SMP Negeri 2 Kota Malang, SMP Negeri 3 Kota Malang, dan SMP Negeri 20 Kota Malang.
”Sementara sisanya adalah beberapa sekolah dasar negeri,” kata dia, kemarin (27/3).
Tuju menyebut, kekosongan kepala sekolah itu terjadi karena berbagai faktor.
Salah satunya karena ada kepala sekolah yang pensiun pada bulan Mei.
Baca Juga: 320 Guru Promosi Jadi Kepala Sekolah di Kabupaten Malang
”Untuk mengisi kekosongan kepala sekolah, pekan ini sudah mulai kami ajukan agar ada penggantinya,” imbuh dia.
Terkait penunjukan kepala sekolah, Tuju menyebut bahwa pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Di dalamnya tercantum persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
Syarat yang harus dipenuhi seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
Kemudian sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.
Selain itu juga pangkat, jenjang, hingga hasil penilaian.
”Selanjutnya untuk penentuan kepala sekolah, kami menggunakan metode KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah),” sebut Tuju.
Tujuannya agar seleksi berlangsung transparan dan efisien.
Dalam metode tersebut, pihaknya harus meminta persetujuan dari Wali Kota Malang.
Jika tidak ada halaman, seleksi kepala sekolah akan berlangsung setelah Lebaran.
Pihaknya masih menunggu timeline resminya.
Di tempat lain, Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menjelaskan, dengan metode KSPS, usulan kepala sekolah akan disampaikan kepada wali kota melalui pihaknya.
Baca Juga: Kabupaten Malang Minim Guru Penuhi Syarat Menjadi Kasek
Proses tersebut dipantau melalui aplikasi yang dipegang disdikbud dan BKPSDM.
”Keduanya saling terintegrasi,” ucap dia.
Melalui proses tersebut, data-data kepala sekolah yang diajukan akan dilihat oleh tim penilai kinerja tingkat kota.
Penilaian yang dilakukan dilihat dari kualifikasi, potensi, kinerja, moralitas, hingga integritas.
Sebelum pengajuan usulan kepala sekolah, pemkot sudah melantik 89 pejabat fungsional guru.
Mereka dilantik sebagai kepala TK, SD, hingga SMP.
Pelantikan tersebut berlangsung pada 30 Januari.
Kendati demikian, masih ada belasan sekolah yang belum memiliki kepala sekolah. (mel/by)
Editor : A. Nugroho