Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Kota Malang Usul Bikin Perda Baru untuk Tangani PMKS

Aditya Novrian • Jumat, 4 April 2025 | 15:43 WIB
Photo
Photo

PENERAPAN Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan dinilai belum optimal.

DPRD pun mengusulkan ada perda baru untuk memberikan efek jera terhadap PMKS tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mengatakan, adanya perda baru diharapkan bisa menekan keberadaan PMKS.

Di samping itu, aparat penegak perda punya payung hukum untuk menindak secara tegas.

”Jika memang diperlukan (perda baru), dewan siap membantu. Namun apabila perda lama masih layak pun tak ada masalah,” ujar Suryadi.

Kunci dari penanganan PMKS, kata Suryadi, adalah proses rehabilitasi.

Ketika sudah selesai rehabilitasi, pengawasan terhadap PMKS harus tetap berjalan.

Pemkot perlu mencari solusi jika PMKS kembali mengulangi perbuatannya.

DPRD juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang secara langsung kepada pengemis di jalan.

”Partisipasi masyarakat sangat penting. Memberi di jalanan hanya akan memperparah masalah. Lebih baik menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi,” tutur legislator Partai Golkar itu.

Pemkot Malang melalui Satpol PP dan dinsos telah melakukan pemetaan titik rawan keberadaan PMKS.

Suryadi menyebut pada Desember 2024 lalu, ditemukan dua truk yang membawa pengemis masuk ke Kota Malang.

Menurutnya itu membuktikan bahwa persoalan itu harus ditangani serius.

Termasuk mengantisipasi penyalahgunaan mereka oleh pihak tertentu.

Kedepan, DPRD akan terus mengevaluasi peraturan yang ada untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.

”Sinergi antara DPRD, Satpol PP, dan dinsos sangat penting dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (dur/adn)

Editor : Aditya Novrian
#perda #dprd #Kota Malang #payung hukum #pmks