MALANG RAYA –Polemik bangunan sekolah yang menumpang lahan tidak hanya terjadi pada sekolah negeri.
Sekolah swasta yang juga menempati lahan orang lain, khususnya milik pemerintah daerah, malah lebih banyak.
Di Malang Raya mencapai 96 sekolah.
Kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Malang dengan 82 sekolah. Disusul Kota batu sebanyak 10 sekolah, dan empat sekolah di Kota Malang.
Khusus di Kabupaten Malang, rata-rata sekolah yang menumpang itu menempati lahan milik Pemkab Malang dan pemerintah desa.
Tidak ada perjanjian durasi waktu untuk menempati lahan tersebut.
Menurut data Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, total ada 82 lembaga swasta yang berdiri di lahan milik Pemkab Malang dan aset desa.
Dengan rincian satu lembaga PAUD, 13 lembaga Kelompok Bermain (KB), dua lembaga Taman Kanak-Kanak (TK), dan 66 lembaga SD.
“Sebagian besar lahan yang dipakai itu sebenarnya milik desa, tetapi ini masih kami identifikasi. Rencana ke depannya akan kami bahas terlebih dahulu,” ujar Analis Perencanaan Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (Renvapor) Disdik Kabupaten Malang Arif Bayu Kartiko kemarin (8/4).
Karena masih dalam identifikasi, sejauh ini tidak ada perjanjian tertulis untuk peminjaman aset tersebut.
Rata-rata hanya menempati saja tanpa perjanjian.
Arif juga belum bisa memastikan sampai kapan lembaga swasta itu akan berdiri di lahan milik pemkab maupun desa.
Sebab, tidak ada batas akhir kesepakatan pemakaian aset tersebut.
“Ada juga beberapa sekolah yang menempati bekas sekolah yang sudah dimerger,” kata Bayu.
Contohnya yakni SD IT Permata Hati di Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang.
Bangunan SD hasil merger memang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Pemkot Batu Siapkan Mekanisme Sewa Sementara itu, Pemkot Batu mencatat 10 sekolah swasta menumpang lahan milik pemerintah.
Terdiri dari delapan Taman Kanak-Kanak (TK) dan dua lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Semuanya berdiri satu kawasan dengan lahan sekolah negeri.
“Misalnya TK PGRI 01 yang satu area dengan SDN Ngaglik 1,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batu Yayat Supriatna.
Yayat menyebut sebenarnya berdirinya bangunan tersebut tidak memiliki masalah berarti.
Sebab, sebelumnya Pemkot Batu telah menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai lahan dengan yayasan.
Namun, saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu, pemkot diminta melakukan penertiban aset.
Salah satunya pinjam pakai akan berubah status menjadi sewa.
Saat ini Pemkot Batu sudah membuat peraturan wali kota untuk melaksanakan ketentuan sewa.
Bahkan perwali itu sudah dikomunikasikan dengan yayasan yang menaungi sekolah swasta.
Salah satu yang akan diatur adalah durasi sewa yang bisa diperpanjang secara berkala apabila masih digunakan.
Termasuk biaya sewa yang harus dibayar selama satu tahun sekali.
“Kalau tidak bisa membayar terpaksa kami tarik. Karena sudah ada aturan yang memayungi itu,” ujar dia.
Di sisi lain, pemkot juga khawatir ketentuan tersebut akan memberatkan pemilik yayasan.
Apalagi untuk sekolah swasta yang jumlah siswanya sedikit.
Namun jika perwali tersebut sudah berlaku, seluruh yayasan tetap wajib menaatinya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menambahkan, sewa lahan akan dikenakan sesuai nilai appraisal suatu kawasan.
Sehingga, satu tempat dan tempat lain akan memiliki besaran sewa yang berbeda.
“Pemkot akan menghitung besaran masingmasing peminjam kemudian diterbitkan dalam surat perjanjian,” jelasnya.
Peraturan pinjam pakai lahan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu objek pinjam pakai, yakni tanah dan bangunan, memiliki waktu pinjam paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang selama satu kali sesuai kesepakatan.
“Dengan catatan, penyewa harus membayar sesuai dengan nilai lahan yang disewa secara rutin,” tandasnya.
Pemkot Malang Sudah Terapkan Sewa Di Kota Malang, lembaga pendidikan swasta yang menempati lahan milik pemerintah tidak banyak.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan, jumlahnya hanya empat.
Salah satunya SMK Nasional yang menempati aset pemkot di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen.
Subkhan menjelaskan, sebelum digunakan SMK Nasional, aset tersebut ditempati SMAK Santa Maria Malang sejak 1968.
Namun pada awal April lalu, pihak SMAK Santa Maria memutuskan untuk tidak lagi memanfaatkan aset pemkot.
“Aset yang dimanfaatkan di bagian belakang. Luasnya sekitar 1.042 meter persegi,” sebutnya.
Alasan pihak SMAK tak lagi memanfaatkan aset pemkot karena jumlah siswa yang sedikit.
Karena lokasinya yang berimpitan dengan SMK Nasional, BKAD memanggil kedua sekolah.
Dari pertemuan bersama dua sekolah, akhirnya disepakati bahwa aset yang sebelumnya digunakan SMAK Santa Maria beralih digunakan oleh SMK Nasional menjadi tempat parkir.
Yang kedua adalah SMK Arjuna di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Luas lahan yang digunakan sekitar 900 meter persegi. Tak jauh dari SMK Arjuna, ada TK Mardi Sunu di Jalan Cipunegara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.
Namun luas aset yang dimanfaatkan hanya sekitar 300 meter persegi.
Aset keempat berada di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Di sana terdapat aset seluas 3.500 meter persegi yang digunakan untuk Universitas Katolik Widya Karya.
“Kalau untuk sekolah lain, seperti SD dan SMP swasta masih kami inventarisasi,” terangnya.
Subkhan melanjutkan, lembaga pendidikan biasanya menyewa aset pemkot selama lima tahun.
Tapi ada pula yang melakukan perpanjangan satu tahun.
Itu bergantung kemampuan masing-masing lembaga pendidikan untuk membayar sewa kepada pemkot.
Besaran sewa setiap lembaga pendidikan tidak sama, bergantung lokasi aset yang di sewa.
Itu sudah diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 458 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa dan Faktor Penyesuai.
“Sejauh ini terkait sewa juga tidak ada masalah. Hanya kadang mereka minta keringanan. Tapi untuk lembaga pendidikan juga ada kemudahan,” ungkap Subkhan.
Kemudahan yang dimaksud berupa pengenaan sewa sebesar 30 persen atau yang disebut faktor variabel sewa.
Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (yun/ori/mel/fat)
Editor : A. Nugroho