Pakai DBHCHT, Sedot Anggaran Rp 5,3 Miliar
MALANG KOTA - Premi BPJS Ketenagakerjaan (Naker) 4.000 pekerja informal akan ditanggung Pemkot Malang.
Itu merupakan kebijakan yang baru dilaksanakan tahun ini.
Butuh anggaran sebesar Rp 5,3 miliar untuk membayar premi tersebut.
Rencananya, pemkot akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya akan menanggung premi untuk lima jenis pekerjaan (selengkapnya baca grafis).
Saat ini, kebijakan tersebut masih digodok dan akan segera dikeluarkan peraturan wali kota (perwali).
”Kemungkinan perwali keluar April atau tidak Mei,” tuturnya.
Setelah ada dasar hukum, kemudian akan dilakukan pendataan.
Untuk pendataan, pemkot akan bekerja sama dengan perangkat daerah lainnya.
Seperti misalnya tukang ojek dan sopir angkot komunikasi dengan dinas perhubungan.
”Harus dipastikan nanti yang menerima belum terdaftar di BPJS. Kemudian khusus warga KTP Kota Malang, karena anggarannya berasal dari APBD,” jelas Arif.
Dia menerangkan, perlindungan yang diberikan yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Menurut Arif, perlindungan ketenagakerjaan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBCHT.
”Tahun 2025 seluruh pemda harus menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Ini juga sesuai dengan dasa bakti unggulan wali kota, Malang Ngopeni,” papar dia.
Nantinya, setiap pekerja informal akan dibayarkan premi BPJS Nakern sebesar Rp 16.800 per bulannya.
Ditargetkan, program ini diresmikan paling lambat bulan Mei.
“Nanti saat peresmian ada perwakilan dari seribu pekerja informal. Pemberian secara simbolis dari pak wali kepada mereka,” imbuh Arif.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menargetkan penambahan pekerja informal yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan 10 persen tiap tahun.
Sehingga pada lima tahun masa jabatan bersama Wali Kota Wahyu Hidayat, persentase bisa mencapai 80 persen.
”Saat ini pekerja informal yang di-cover BPJS Ketenagakerjaan hanya 32 persen. Tentu ini jumlahnya sangat sedikit, sehingga akan ditingkatkan tiap tahun,” tutur Ali.
Dengan kebijakan ini, Ali mengatakan, setidaknya pekerja informal bisa melakukan aktivitas dengan lebih aman. (adk/adn)
Editor : Aditya Novrian