Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemecahan Madrasah Terpadu di Kota Malang Butuh Waktu Dua Tahun

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 10 April 2025 | 17:55 WIB

MIN 1, MTsN 1, dan MAN 2 Kota Malang (dari kiri ke kanan).
MIN 1, MTsN 1, dan MAN 2 Kota Malang (dari kiri ke kanan).

MALANG KOTA - Realisasi pemindahan sebagian madrasah negeri terpadu di Jalan Bandung, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Prosesnya membutuhkan waktu minimal dua tahun.

Banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk pengalihan lahan dari Pemkot Malang ke Kemenag.

Baca Juga: Madrasah Negeri Terpadu Jalan Bandung Bakal Dipecah Siapkan Sebagian Kelas di Kedungkandang

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pemecahan MIN 1, MTsN1 dan MAN 2 Kota Malang bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jalan Bandung. 

Sekaligus menjadi bagian dari upaya pengembangan kawasan sisi timur Kota Malang.

Rencananya, bangunan baru untuk madrasah terpadu didirikan di Jalan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.

Dekat dengan Gedung Islamic Center.

Baca Juga: MA Muhammadiyah 1 Kota Malang Dapat Pesan untuk Jadi Madrasah Unggul

Kepala Kemenag Kota Malang Achmad Shampton menuturkan, pembicaraan dengan pemkot tentang pemecahan madrasah masih sebatas komunikasi awal.

Sebelumnya, pada 2022 lalu juga ada pembicaraan dengan wali kota yang saat itu masih dijabat Sutiaji.

Tapi wacana yang digulirkan tidak berlanjut.

”Istilahnya kami memulai lagi rencana ini,” terang Shampton kepada wartawan koran ini kemarin.

Dia menegaskan, realisasi pemecahan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Tahun depan pun, Shampton belum berani menjanjikan rencana itu terealisasi.

”Pemkot memang sudah setuju melepaskan lahan untuk pembangunan madrasah. Tapi juga perlu ada persetujuan dari dewan,” jelasnya.

Kalau pelepasan lahan sudah mendapat kepastian, Kemenag Kota Malang baru bisa melakukan pembahasan tentang anggaran yang dibutuhkan.

Baca Juga: MAN 2 Malang Rutin Berikan Program Intensif SNBT

Anggaran tersebut nantinya masih harus diusulkan ke Kemenag RI.

”Usulan anggaran itu juga belum pasti langsung disetujui pusat. Harus memperhatikan ketersediaan dana,” imbuhnya.

Karena itu, Shampton mengatakan bahwa rencana itu masih perlu pembahasan yang intens dengan Pemkot Malang.

Tujuannya untuk mempercepat proses yang memiliki keterkaitan dengan dua pihak.

Sebab, bisa jadi pelepasan lahan dan pembangunan tidak cukup dilakukan dalam satu atau dua tahun saja Terkait mobilitas tenaga pendidik ketika madrasah terpadu dipecah, Shampton mengatakan tidak ada masalah.

Baca Juga: Siswa MIN 1 Kota Malang Sabet Prestasi Tingkat Nasional

Pihaknya tinggal mengatur pembagian tugas tenaga pengajar yang ada.

Kalau butuh tambahan juga bisa dilakukan rekrutmen guru baru.

Sementara itu Kepala MIN 1 Kota Malang Siti Aisah SAg MPd menerangkan, dari pihak sekolah belum ada rencana khusus.

Saat ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kemenag Kota Malang.

”Sementara pembicaraan pemindahan belum ada. Kami masih menunggu Kemenag,” jelasnya. (adk/fat)

Editor : A. Nugroho
#pendidikan indonesia #pengembangan wilayah #pemindahan sekolah #Kemenag 2025 #Kota Malang #madrasah