MALANG KOTA – Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial B menjadi korban pemerkosaan pada 9 April lalu.
Pelaku rudapkasa adalah mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST)
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang bernama Ilham Prada Firmansyah.
Kasus tersebut sempat ramai di media sosial (medsos) X.
Mulanya, Ilham mengajak korban untuk minum bersama di kediamannya di kawasan Joyosuko.
Korban sempat tidak sadarkan diri.
Di tengah situasi korban yang tidak sadarkan diri, Ilham melancarkan aksinya.
Mendengar kasus tersebut, pihak kampus pun mengeluarkan sikap tegas.
Rektor UIN Malang Prof Dr H M Zainuddin MA tak segan untuk memberikan hukuman paling berat, yakni dikeluarkan atau drop out (DO).
”Ya, bisa saja (dikeluarkan). Sekarang kami tangani,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FST UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr Sri Harini MSi menyebut jika Ilham sudah dipanggil ke kampus.
”Sudah kami panggil bersama orang tuanya kemarin (Sabtu),” tegas Sri.
Setelah melakukan pemanggilan, pihaknya langsung menunjuk tim investigasi.
Tim tersebut diminta untuk berkoordinasi bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UB.
”Kami sedang berkoordinasi dengan satgas dari UB. Karena tindakan yang dilakukan sudah jelas salah baik secara umum maupun agama,” jelas Sri.
Perempuan yang juga guru besar bidang ilmu statistika tersebut mengatakan kalau kampus akan memberikan sanksi akademik. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho