MALANG KOTA - Perubahan aturan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Merdeka belum bisa dibahas dalam waktu dekat.
Sebab, revisi peraturan daerah (perda) belum masuk prioritas dewan.
Harus ada jalan tengah lain untuk mengurai masalah tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mengatakan, revisi perda larangan PKL belum masuk program legislasi daerah (prolegda) 2025.
Ada beberapa produk hukum lain yang sudah terlebih dulu ditetapkan prioritas, misalnya pembahasan Perda Parkir.
Namun, wanita yang akrab disapa Mia itu membenarkan sudah ada anggota dewan yang mengusulkan ada revisi perda agar bisa menampung PKL.
”Revisi (perda) bisa saja dilakukan, tetapi belum masuk prolegda. Pemkot harus mempunyai jalan tengah, memperhatikan aturan pemerintah dan sisi masyarakat,” terang Mia kepada wartawan koran ini.
Dia menjelaskan, dari sisi masyarakat menginginkan perputaran perekonomian yang lebih baik.
Sedangkan dari sisi pemerintah, tetap menginginkan kondisi alun-alun yang bersih sesuai aturan.
”Saya pikir konsep untuk menempatkan PKL, harus dipusatkan di sebuah sentra UMKM. Tapi nanti dilihat dulu lokasi yang strategis untuk itu di mana,” papar Mia.
Dia menekankan, jangan sampai sentra UMKM ini akan mengganggu pihak-pihak lain.
Seperti mengakibatkan kemacetan. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho