MALANG KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kemarin (23/4).
Sidang yang digelar di Ruang Rapat Islamic Center atau Grha Purva Praja itu menyidangkan 24 pelanggar perda. Dari total itu, tercatat ada 16 pelanggar yang hadir dan 8 pelanggar lainnya diputus verstek.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Murni Setyowati menyebut, sidang itu melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
”Kami hadirkan juga perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan,” kata Murni.
Baca Juga: Revisi Perda PKL di Alun Alun Merdeka Belum Jadi Prioritas
Dia menyebut ada enam jenis pelanggaran yang disidangkan kemarin. Paling banyak melibatkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketertiban tempat berjualan.
”Total ada 11 PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan,” jelas dia.
Sebagian besar para PKL didenda Rp 100 ribu dan dapat mengambil kembali barang dagangannya yang disita sebelumnya. Selain itu, ada juga sembilan pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Para pelanggar Perda merupakan pemilik kos dan penyewa kos yang diketahui membawa tamu lawan jenis.
”Satu pemilik kos dan delapan laki-laki penyewa kos diketahui melanggar dengan memasukkan tamu lawan jenis ke dalam kos,” terang Murni.
Baca Juga: Dewan Kota Malang Usul Bikin Perda Baru untuk Tangani PMKS
Pemilik kos didenda Rp 500 ribu, sedangkan para penyewa kos didenda Rp 300 ribu. Perkara lainnya yang disidangkan yakni pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan satu perkara pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol.
”Satu perkara yang baru pertama kali disidangkan adalah pelanggaran Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Murni.
Perkara itu menjerat salah satu sopir dari perusahaan sedot tinja yang sempat ramai. Diketahui, sopir itu membuang limbah tinjanya ke aliran sungai di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
”Melanggar Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan dikenai denda Rp 500 ribu,” ujar Murni. (wb1/by)
Editor : Aditya Novrian