Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Pajak Hiburan Kota Malang Masih Rp 3,3 Miliar

Bayu Mulya Putra • Jumat, 25 April 2025 | 17:08 WIB

Ilustrasi perhitungan pajak (snowing/freepik.com).
Ilustrasi perhitungan pajak (snowing/freepik.com).

Dewan Sebut Potensi Riil dalam Satu Tahun Capai Rp 12 M

MALANG KOTA - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan masih jauh dari harapan.

Sampai kemarin (24/4), pemkot mencatat di angka Rp 3,3 miliar.

Jumlah itu masih jauh dari target tahun ini, yang ditetapkan senilai Rp 10 miliar.

Baca Juga: Bapenda Kabupaten Malang Jaring Pengendara Belum Bayar Pajak

Untuk diketahui, target tersebut sudah disesuaikan dengan realisasi tahun 2024 lalu.

Saat itu, pemkot mencatat realisasi senilai Rp 11 miliar.

Sementara targetnya sebesar Rp 74 miliar.

Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana memastikan pihaknya telah berupaya maksimal untuk menggali potensi penerimaan dari sektor hiburan.

Baca Juga: Setoran Pajak Reklame di Kabupaten Malang Meningkat Dibanding Tahun Lalu

”Beberapa sumber utama penerimaan berasal dari penyelenggaraan event dan konser musik,” tuturnya.

Selain itu, dua sektor lain juga menjadi penyumbang pajak hiburan.

Yakni bioskop serta tempat permainan anak-anak.

Namun, kontribusi dari keduanya masih belum signifikan.

Sebab, jumlah dan kapasitasnya terbatas.

Sementara itu, minimnya wahana wisata yang bersifat tetap di Kota Malang juga menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan pendapatan dari pajak hiburan.

Berbeda dengan daerah lain seperti Kota Batu, Kota Malang belum memiliki banyak destinasi wisata buatan yang mampu menarik pajak dalam jumlah besar.

Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menilai target Rp 10 miliar masih cukup realistis.

”Potensi riilnya bisa sampai Rp 12 miliar, tinggal penguatan regulasi dan optimalisasi pungutan pajaknya,” papar dia.

Baca Juga: Pramono Anung Tetapkan Pajak BBM 5% untuk Kendaraan Pribadi dan 2% untuk Umum di Jakarta

Dia menyebut, perlu kajian mendalam untuk mengembangkan potensi pajak hiburan dalam jangka panjang, hingga 2029.

Bayu juga menyoroti masih banyak titik hiburan yang belum tergarap optimal.

Seperti pemberlakuan pajak restoran di tempat hiburan.

”Ini yang masih harus ditegaskan lagi. Apakah pengusaha itu termasuk restoran atau hiburan,” tuturnya.

Bayu yakin bila potensi dari tempat-tempat hiburan tersebut cukup besar di Kota Malang.

Baca Juga: Setoran Pajak Daerah Masih Rendah, Realisasi 16 Persen dalam Tiga Bulan

Selain itu, konser atau pertunjukan musik juga menjadi sorotan dewan agar dimaksimalkan.

Bila ada event, mereka mewanti-wanti agar jangan sampai ada kebocoran.

Untuk memenuhi ekspektasi itu, dewan mendorong pemanfaatan sistem elektronik.

Menurut dia, sistem proses pemungutan pajak itu lebih transparan dan efisien.

Dia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat pemungutan retribusi maupun pajak bisa bersinergi untuk mengurangi potensi kebocoran. (dur/by)

Editor : A. Nugroho
#dprd malang #PBJT #Event #konser #Kota Malang #Bapenda #Pendapatan Daerah 2025 #pajak hiburan