Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Warga Jalan Candi Kalasan Tolak Pembangunan Hotel

Bayu Mulya Putra • Minggu, 27 April 2025 | 03:08 WIB
WARGA KEBERATAN: Banner berisi keterangan rencana pembangunan hotel terpasang di salah satu titik di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing.(SATRIA CAHYONO/RADAR MALANG)
WARGA KEBERATAN: Banner berisi keterangan rencana pembangunan hotel terpasang di salah satu titik di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing.(SATRIA CAHYONO/RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Pendirian hotel baru di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing menuai protes warga.

Masyarakat di sekitar lokasi itu berencana menggelar aksi penolakan besok, (27/4).

Mereka beralasan, pembangunan hotel akan memberikan kerugian bagi warga sekitar.

Rencananya, hotel itu berada di samping Plasa Telkom Malang.

Berjarak dua bangunan dari Masjid Sabilillah.

Warga yang memprotes merupakan pemilik rumah di sekitar Jalan Candi Kalasan.

Koordinator warga Centya WM menuturkan, pihaknya menuntut tidak ada pembangunan hotel di area ter sebut.

Sebab, masyarakat sekitar khawatir ada penurunan permukaan air tanah ketika hotel itu dibangun.

”Rencananya di situ dua apartemen dan satu hotel. Hotel tingginya 20 lantai,” terangnya.

Selain itu ada dampak negatif lainnya yang dikhawatirkan warga.

Di antaranya rumah di Jalan Candi Kalasan akan tertutup hotel.

Sehingga tidak terkena sinar matahari lagi.

”Dengan alasan ini kami menentang adanya hotel di Jalan Ahmad Yani,” tegas Centya.

Dari informasi yang terpampang di sekitar lokasi.

Terdapat klaim pembangunan hotel dan apartemen itu sudah mendapatkan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Wartawan koran ini lantas mengonfirmasi Pemkot Malang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disna ker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa perizinan bangunan masih berproses.

Saat ini, investor sudah melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Peman faatan Ruang (KKPR).

KKPR itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Arif mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui akan ada aksi penolakan dari warga.

”Sudah ada tembusan ada aksi warga. Kalau dari kami, informasinya baru keluar untuk izin KK PR-nya,” tutur Arif. (adk/by)

Editor : Aditya Novrian
#pembangunan #Masyarakat #penolakan