Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

18 Terapis Spa di Malang Mulai Keluhkan Penahanan Ijazah

Bayu Mulya Putra • Senin, 28 April 2025 | 20:20 WIB

SEGERA AJUKAN SOMASI: Pengacara Gunadi Handoko ditunjuk sebagai kuasa hukum 18 terapis spa yang mengalami masalah penahanan ijazah (DARMONO/RADAR MALANG).
SEGERA AJUKAN SOMASI: Pengacara Gunadi Handoko ditunjuk sebagai kuasa hukum 18 terapis spa yang mengalami masalah penahanan ijazah (DARMONO/RADAR MALANG).

MALANG KOTA - Kasus penahanan ijazah di Kota Malang mulai mencuat.

Itu setelah 18 orang yang merupakan terapis spa mengeluhkan problem yang sempat viral di Surabaya tersebut.

Kabarnya, mereka berencana melapor ke aparat pada pekan depan.

Dari informasi yang dihimpun koran ini, problem penahanan ijazah itu sudah berlangsung sekitar tahun 2022.

Yang ditahan berupa ijazah asli.

Salah seorang terapis berinisial W mengungkapkan, sebetulnya penahanan ijazah sudah diberlakukan sejak karyawan diterima.

Baca Juga: Belum Ada Penahanan Ijazah di Malang Raya yang Berujung Pidana

Alasannya karena ada mantan karyawan yang pernah membawa lari barang milik pelanggan.

”Akhirnya saya dan rekan-rekan lain menyerahkan ijazah. Sebelumnya juga tidak ada masalah,” terang perempuan berusia 22 tahun tersebut, kemarin (27/4).

Namun seiring berjalannya waktu, perusahaan dinilai semakin mengikat.

Pihak perusahaan terkesan mencari-cari masalah karyawan.

Seperti besaran uang lembur yang tidak sesuai, pembelian seragam yang terkesan dipaksakan, hingga penahanan ijazah.

”Kami sudah berupaya meminta, tapi tidak diberikan,” imbuhnya.

Pada 21 April lalu, W bersama 17 terapis lain memutuskan untuk melapor.

Sebelum melapor, mereka menyerahkan kuasa kepada Gunadi Handoko dari Gunadi Handoko & Partners Lawfirm.

Gunadi menjelaskan, kalau para terapis memutuskan melapor karena kondisi di perusahaan sudah tidak sehat.

Ada hukuman karena persoalan yang mengada-ada terhadap karyawan.

Baca Juga: Banyak Penahanan Ijazah di Malang Raya, tapi Minim Laporan

”Sebelumnya mereka juga pernah melapor dengan dibantu LSM, tapi tidak terselesaikan,” ucapnya.

Karena itu, pekan lalu para terapis yang dirugikan berkumpul untuk membahas tindak lanjut penahanan ijazah mereka.

Para terapis juga menunjuk dirinya untuk menjadi kuasa hukum.

Pada 30 April dia berencana melayangkan somasi kepada perusahaan.

Somasi itu ditunggu sampai tiga hari.

Baca Juga: Disnaker Malang Temukan Dua Kasus Penahanan Ijazah

Jika tidak direspons, bakal berlanjut ke kepolisian.

Menurut Gunadi, penahanan ijazah jelas dilarang.

Itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.

Meski sudah ada perjanjian dengan karyawan sejak masa rekrutmen, namun perjanjian seharusnya memenuhi empat unsur.

Yakni kesepakatan, kecakapan, objek, dan klausul yang halal.

”Dalam unsur klausul yang halal, perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum. Nah, penahanan ijazah ini kan sudah bertentangan,” tegas Gunadi.

Atas tindakan yang dilakukan, perusahaan bisa dituntut menggunakan hukum pidana maupun perdata.

Namun, pihaknya masih mengkaji unsur-unsur dan bukti lainnya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#terapis spa #kasus ketenagakerjaan #hak pekerja #Hukum #penahanan ijazah #Kota Malang #buruh