MALANG KOTA – Objek sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dari hasil tindak kejahatan akan segera dilelang.
Untuk menentukan nilai lelang, sejak Rabu pekan lalu (23/4) hingga kemarin (28/4) dilakukan peninjauan ke lokasi.
Total, ada 22 objek sitaan yang didatangi petugas.
Salah satu objek yang ditinjau adalah ruko dua lantai yang di sita dari Dewi Maria.
Yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDBKUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana.
Ruko tersebut berlokasi di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.
Peninjauan dipantau langsung Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko.
Dia bersama Kantor Pelaya nan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang berkeliling ke lantai satu hingga lantai dua.
”Kami kesini untuk melihat objek tanah dan rampasan,” kata dia.
Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan proses lelang pada KPKNL Malang.
Mereka bisa melakukan penilaian untuk menentukan nilai objek sitaan.
Se lain objek sitaan dari terpidana Dewi Maria, ada beberapa objek sitaan lainnya seperti dari kasus narkoba.
Lokasinya tersebar di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Sementara itu, anggota tim penilaian dari KPKNL Malang Sigit Prasetyo mengatakan, ada beberapa aspek yang dinilai pihaknya.
Misalnya saja kondisi bangunan, lokasi, hingga kondisi tanah.
”Kami melakukan cek fisik untuk mengetahui kondisi objek sesuai dengan yang ada di sertifikat,” terangnya.
Hasil pengecekan akan dianalisis lebih lanjut.
Kesimpulannya keluar dalam dua sampai tiga minggu.
Itu bisa dilihat di situs resmi KPKNL Malang.
Di sana bakal tercantum keterangan objek dan nilai lelangnya.
Selama hampir sepekan melakukan peninjauan, Sigit menyebut seluruh objek sitaan sudah sesuai dengan sertifikat.
Tinggal delapan objek yang harus dicek lagi. (mel/by)
Editor : A. Nugroho